04 Juli 2025
13:27 WIB
Sri Mulyani Sebut Deregulasi Jadi Kunci Percepatan Investasi RI
Untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%, diperlukan peningkatan investasi yang cukup signifikan. Menkeu menyebut terdapat beberapa fokus deregulasi untuk mendorong investasi.
Penulis: Fin Harini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nz
JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut deregulasi menjadi kunci untuk mendorong percepatan investasi Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/7), merespons adanya tren perlambatan investasi yang terjadi pada Kuartal I/2025.
Menkeu mengungkapkan beberapa fokus utama deregulasi, antara lain percepatan proses perizinan hingga ke tingkat pemerintah daerah (perda), penyederhanaan proses impor bagi industri dalam negeri, serta dukungan investasi strategis melalui relaksasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Selain itu, pemerintah juga terus mengoptimalkan kebijakan pendukung lain seperti insentif fiskal, percepatan investasi langsung (foreign direct investment), dan penguatan peran BUMN melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Baca Juga: Bappenas: RI Butuh Investasi Rp8.297,8 Triliun Di Tahun 2026
“Salah satu contoh deregulasi yang cukup berhasil adalah pada sektor perdagangan atau penyaluran pupuk bersubsidi. Sebanyak 145 aturan telah dipangkas, sehingga petani kini dapat memperoleh pupuk secara tepat waktu sebelum masa tanam. Hal ini turut menjelaskan perbaikan pertumbuhan di sektor pertanian,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%, menurut Menkeu, diperlukan peningkatan investasi yang cukup signifikan. Dalam paparannya, pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi pada Kuartal I/2025 hanya tumbuh 2,1% secara tahunan (yoy).
Kemudian berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Kuartal I/2025 mencapai Rp465,2 triliun, tumbuh 15,9% secara tahunan. Meskipun nilai tersebut lebih tinggi dibanding periode sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp401,5 triliun, namun tingkat pertumbuhannya lebih rendah dibanding Kuartal I/2024 yang sebesar 22,1%.
"Berbagai kebijakan, seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) turut diperkuat. Di satu sisi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas untuk mengawasi, namun di sisi lain juga memberikan fasilitasi agar industri manufaktur dalam kawasan tersebut mampu bersaing secara global," ujar Bendahara Negara tersebut.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan percepatan investasi menjadi krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagaimana diketahui, target pertumbuhan ekonomi 2025 diproyeksikan berada pada kisaran 4,7 - 5%. Agar tercapai, konsumsi rumah tangga perlu dijaga tumbuh di atas 5%, sementara investasi harus tumbuh 4,5-4,7%.
"Padahal, pada Kuartal I/2025, pertumbuhan investasi baru mencapai 2,1%. Artinya, laju investasi harus ditingkatkan hingga dua kali lipat," terangnya.
Deregulasi Impor
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan bersama K/L lain baru saja mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan sebanyak sembilan Permendag baru yang mengatur secara rinci dan terpisah masing-masing komoditas impor berdasarkan klasternya. Adapun pengelompokan klaster tersebut bertujuan untuk memudahkan perubahan jika ke depannya diperlukan revisi.
Salah satu dari sembilan Permendag baru, yakni Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan impor secara umum tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga: Penyederhanaan Regulasi Ekspor Impor Untuk Hadapi Dinamika Global
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, deregulasi impor yang baru diumumkan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian/Lembaga lain tidak hanya bertujuan memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional.
Lebih jauh, update kebijakan tersebut juga diarahkan untuk bisa meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dalam menarik investasi dan kerja sama bisnis.
"Deregulasi (kebijakan impor) menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif, persaingan semakin kuat dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian saat ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers Bersama 'Deregulasi Kebijakan Impor', Jakarta, Senin (30/6).