c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Juni 2025

15:40 WIB

Penyederhanaan Regulasi Ekspor Impor Untuk Hadapi Dinamika Global

Pemerintah menyatakan penyederhanaan regulasi ekspor impor atau deregulasi sektor riil harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing, utamanya melalui penyederhanaan birokrasi.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Penyederhanaan Regulasi Ekspor Impor Untuk Hadapi Dinamika Global</p>
<p id="isPasted">Penyederhanaan Regulasi Ekspor Impor Untuk Hadapi Dinamika Global</p>

Rapat Terbatas Bersama Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (27/6). Sumber: Kemenko Perekonomian

JAKARTA – Penyederhanaan regulasi ekspor-impor dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi langkah pemerintah menghadapi dinamika perekonomian global.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Terbatas Bersama Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (27/6).

“Pertemuan tersebut menjadi forum penting dalam membahas berbagai langkah strategis dalam merespons dinamika perekonomian global, termasuk mencakup penyesuaian kebijakan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat serta penguatan kerja sama di kawasan Asia Tenggara,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (28/6).

Baca Juga: Mendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Selesai Pekan Ini

Revisi tersebut mengarah pada pengaturan sektoral sehingga diharapkan akan kian mendorong fleksibilitas. Namun, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Ia hanya menyebutkan, Presiden Prabowo menekankan deregulasi sektor riil harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing, utamanya melalui penyederhanaan birokrasi sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Menurut Airlangga, Presiden juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif dengan memangkas hambatan perizinan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi nasional.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian akan menggelar konferensi pers bersama soal deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha pada Rabu (25/6). Namun, konferensi pers itu ditunda karena menunggu konfirmasi teknis.

Selanjutnya, rapat tersebut juga menyoroti terkait kemajuan positif dalam dialog perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah memandang kedua negara memiliki kepentingan bersama dalam membangun kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan.

Baca Juga: Kemendag Umumkan Substansi Revisi Permendag 8/2024 Selesai

Kedua pihak sepakat untuk mendorong solusi yang saling menguntungkan dengan mempertimbangkan nilai strategis dalam hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Saat ini, proses perundingan antara tim negosiator dari masing-masing pihak berlangsung secara intensif untuk menjajaki berbagai opsi permintaan dan penawaran yang diajukan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memperolah dukungan dan respons positif dari United States Secretary of the Treasury dan United States Trade Representative, terhadap inisiatif dalam memperkuat kerja sama ekonomi bilateral Indonesia - Amerika Serikat. Dukungan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya bersama membangun kemitraan ekonomi yang lebih erat dan saling menguntungkan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar