c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

08 Agustus 2024

16:47 WIB

Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan Komoditas Tekstil

Melalui PMK 48/2024 dan PMK 49/2024, pemerintah memperpanjang pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama 3 tahun.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan Komoditas Tekstil</p>
<p>Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan Komoditas Tekstil</p>

Buruh pabrik memproduksi tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua kebijakan fiskal sebagai trade remedies, yaitu berupa perpanjangan pengenaan bea masuk tambahan untuk beberapa komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dua instrumen tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2024 dan PMK 49/2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu pun mengatakan, kebijakan trade remedies diterbitkan dengan memperhatikan kondisi industri TPT nasional.

"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).

PMK 48/2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain telah diundangkan di Jakarta, pada 6 Agustus 2024. Beleid tersebut akan mulai berlaku efektif pada 9 Agustus 2024.

Febrio menjelaskan, PMK 48/2024 diterbitkan guna memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri. 

Lewat beleid itu, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya.

Selanjutnya, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 49/2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid itu diundangkan di Jakarta, 6 Agustus 2024, dan mulai efektif berlaku pada 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Aturan Bea Masuk Anti Dumping Segera Rampung, Sasar 7 Komoditas Ini

Kedua beleid tersebut melanjutkan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama 3 tahun. Secara rinci, beleid tersebut juga mengatur pos tarif, besaran tarif BMTP, waktu pengenaan, serta daftar negara yang dikecualikan dan yang dikenakan BMTP.

"Sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan PMK 48/2024 dan 49/2024," kata Febrio.

Kepala BKF itu menyampaikan, penyusunan 2 PMK tersebut sudah melibatkan para pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

"Penyusunan 2 PMK tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan," terang Febrio.

Selain itu, Febrio memaparkan sedikitnya ada 4 butir kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, serangkaian kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional.

Baca Juga: Gempor Industri Tekstil Digempur Impor

Pertama, PMK 176/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027.

Kedua, PMK 46/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026;

Ketiga, PMK 45/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.

Keempat, PMK 142/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.

"Sebagai wujud untuk pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini," kata Febrio.

Untuk diketahui, industri tekstil dan produk tekstil nasional memang sedang goyah. Itu tercermin dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik yang terjadi belakangan ini.

Ada juga tantangan lain yang dihadapi industri TPT Indonesia, yakni banjir barang-barang impor, terutama produk tekstil jadi, dan mayoritas berasal dari China. 

Hal tersebut kini menjadi perhatian pemerintah, dan memutuskan untuk menerbitkan trade remedies berupa BMTP yang diatur dalam PMK 48/2024 dan PMK 49/2024.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar