c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

05 Juli 2024

15:58 WIB

Aturan Bea Masuk Anti Dumping Segera Rampung, Sasar 7 Komoditas Ini

Terdapat tujuh komoditas yang akan mendapat perhatian khusus dalam sistem importasi.  

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Aturan Bea Masuk Anti Dumping Segera Rampung, Sasar 7 Komoditas Ini</p>
<p>Aturan Bea Masuk Anti Dumping Segera Rampung, Sasar 7 Komoditas Ini</p>

Ilustrasi seorang petugas mengawasi proses bongkar muat di Terminal Peti Kemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Aji Setyawan

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan saat ini masih mengkaji rencana penetapan bea masuk tinggi bagi sejumlah barang impor. 

Output bea masuk tersebut nantinya berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang sedang disusun Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang dibahas oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). 

Pembahasan bea masuk ini mencuat usai ramainya banjir impor produk China ke Indonesia, sehingga beberapa waktu lalu Zulhas pun mengungkapkan pihaknya akan menetapkan bea masuk tinggi hingga 200%. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Pajaki Impor China 200%, Kadin Beri Masukan 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) sejumlah kementerian yang dipimpin Presiden, Zulhas mengungkapkan terdapat tujuh komoditas yang akan mendapat perhatian khusus dalam sistem importasi. 

"Rapat kemarin memutuskan ada tujuh yang harus mendapat perhatian khusus, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki," urai Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7). 

Lebih rinci, KPPI saat ini tengah menghimpun data importasi tiga tahun ke belakang untuk mengetahui produk impor apa saja yang alami kenaikan drastis. Adapun negara asal impor tidak berfokus pada satu negara saja, tapi secara keseluruhan, baik Australia, Amerika, hingga China.

Selain produk impor yang didata, KPPI juga mendata perusahaan yang alami kebangkrutan hingga tutup.

"Kalau impornya melonjak-lonjak, dia mematikan industri, kita atur secara nasional dan boleh kita kenakan BMTP," tutur Zulhas. 

Baca Juga: Mendag Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200% Pada Barang Asal China

Berikutnya perumusan kebijakan oleh KADI yang nantinya akan menerbitkan kebijakan anti dumping, dan akan berlaku untuk impor produk dari berbagai negara. 

Menurut Zulhas, kebijakan BMTP dan BMAD merupakan aturan yang wajar dan sah-sah saja untuk diterapkan suatu negara. Bahkan banyak negara lainnya yang juga diketahui menerapkan kebijakan ini. 

"Boleh, seluruh negara boleh. Kita profesional saja dan itu dibenarkan peraturan internasional" ucapnya. 

Sementara untuk besaran bea masuk yang akan diterbitkan juga masih dalam pembahasan. Kata Zulhas, besarannya bisa saja 50%, 100%, atau hingga 200%. 

Kebijakan bea masuk ini diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat, atau hitungan hari. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar