23 September 2024
14:25 WIB
Sri Mulyani: Pemda Masih Sangat Bergantung Pada Keuangan Pusat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar dan Musyawarah Nasional V Dharma Wanita Persatuan di Jakarta pada Rabu (18/9). Dok. Kemenkeu
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Hal ini ia sampaikan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2024.
"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat, sehingga transfer TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) itu merupakan bagian yang sangat dominan," kata Sri Mulyani, Senin (23/9).
Dia menjelaskan, saat ini local revenue atau pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat terbatas. Untuk itu menurutnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bisa memperkuat agar pemerintah daerah memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan.
"Dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia makin convergence dari sisi kemajuan dan kesejahteraan," ucap dia.
Baca Juga: Pungutan Wisman Tambahkan Ratusan Miliar Untuk PAD Bali
Local taxing power ini, lanjutnya, dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun pada saat yang sama pihaknya berharap agar pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.
"Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3%, namun kita berharap untuk mencapai 300% dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3%. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer," ucap dia.
Bendahara Negara berharap, kenaikan ini nantinya tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi justru lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintahan daerah yang kuat.
Ia menyebut intervensi pemerintah pusat melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan tarif, objek pajak, serta melakukan pilihan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
"Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk," ujarnya.
Baca Juga: DKI Jakarta Raup Pendapatan Daerah Rp71 Triliun Pada 2023
Menurut Sri Mulyani, intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Karena banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya masih sangat perlu untuk diperkuat.
"Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah dan digitalisasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian untuk terus meningkatkan kemampuan dari sisi modernisasi baik dari sisi bisnis prosesnya maupun infrastruktur administrasinya," imbuhnya.
Mengutip buku RAPBN 2025 dan Nota Keuangan, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) selama periode tahun 2020-2024 mengalami fluktuasi, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 2,9%, yaitu dari sebesar Rp762.530,2 miliar pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp853.988,9 miliar pada outlook tahun 2024.
Selain itu anggaran TKD pada RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp919.872,1 miliar, lebih tinggi sebesar Rp65.883,2 miliar atau 7,7% dibandingkan outlook tahun 2024. Untuk penegasan, anggaran ini juga sudah disepakati oleh Paripurna DPR belum lama ini lewat UU APBN 2025.