13 Agustus 2024
17:43 WIB
Pungutan Wisman Tambahkan Ratusan Miliar Untuk PAD Bali
Pungutan wisman sudah berjalan setahun. Ditargetkan pendapatan dari pungutan wisman lebih meningkat lagi hingga Rp250 miliar sampai penghujung tahun 2024 dan jadi penambah rutin PAD Bali.
Editor: Rikando Somba
Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan di tepi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Kamis (1/8/2024). Antara Foto /Nyoman Hendra Wibowo
DENPASAR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengungkapkan, kini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) semester I 2024 lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) berkontribusi atas kenaikan itu. Dia menyebutkan pada paruh pertama 2024, realisasi PAD Bali mencapai Rp3,1 triliun dengan Rp181 miliarnya berasal dari pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 per kunjungan.
“Kalau melihat realisasi tahun ini lebih sehat dibandingkan tahun 2023, jadi perbandingan sehat kurang lebih Rp200 miliar, termasuk di antaranya berkat pungutan wisman,” kata Kepala Bapenda Bali I Made Santha di Denpasar, Bali, Selasa (13/8).
Kenaikan ini juga disebabkan saat ini sudah memasuki musim tinggi kunjungan sehingga ditargetkan pendapatan dari pungutan wisman lebih meningkat lagi hingga Rp250 miliar sampai penghujung tahun 2024.
Pajak Kendaraan
Untuk PAD Bali sendiri tidak hanya berasal dari retribusi seperti pungutan kunjungan. Ada juga dari pajak daerah, kekayaan daerah, dan pajak lain-lain yang sah. Jika dilihat keseluruhan, Santha menyebut pendapatan tertinggi paling terasa dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mencapai 79 persen dari total Rp3,1 miliar.
“Termasuk pertumbuhan kendaraan baru (penyumbang PAD), kita semua sempat mengalami pandemi Covid-19 barangkali selama itu tidak ada yang melirik investasi di otomotif dan duitnya masih disimpan, sehingga pasca-pandemi 2022-2023 pertumbuhannya keren sekali,” ujarnya.
Sementara soal target, di penghujung 2023, capaian PAD Bali hampir menyentuh Rp4,6 triliun, sehingga tahun ini Pemprov Bali menargetkan setidaknya capaian realisasi pendapatan berada pada jumlah yang sama.
“Target di APBD induk kami di Rp4 triliun, tapi di APBD Perubahan target kami Rp4,6 triliun, mudah-mudahan ketemu, tugas kami mencari sampai Rp4,6 triliun tapi kalau yang sekarang sudah Rp3,1 triliun dikalikan dua ya bisa sampai Rp6 triliun,” kata Santha.

Di Bali, pungutan terhadap wisatawan itu dimulai 14 Februari 2024. Pungutan itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang lahir pada Juli 2023, tepatnya Pasal 8. Sebelumnya, Bali ada di bawah satu payung hukum dengan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Setelah Undang-Undang Provinsi Bali lahir, diturunkan Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 yang mengulas mekanisme pemungutan. Undang-undang yang lahir pada sisa masa jabatan Gubernur Wayan Koster itu memberi kewenangan Bali untuk mengambil pungutan wisatawan asing. Alhasil, mulai tahun ini Bali memiliki sumber pendapatan baru.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, sejak undang-undang provinsi lahir, mereka tak pernah berkhayal soal nominal karena hanya fokus menyosialisasikan regulasi ini.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan bahwa hal ini tidak mudah untuk memungutnya. Tercatat, dari rata-rata harian 16 ribu wisatawan mancanegara yang masuk Bali, pemerintah setempat baru dapat mengumpulkan uang dari 40% turis mancanegara yang masuk.
Dengan nominal Rp150.000 yang harus dibayar tiap wisatawan mancanegara, dalam sehari baru dapat terkumpul Rp800 juta-Rp1 miliar atau sampai pekan ini yang sudah membayar 1.213.758 orang dengan total pemasukan Rp182.063.700.000.
Mekanisme pembayaran uang retribusi ini termuat dalam portal lovebali. Setiap warga negara asing dapat membayar sebelum tiba Bali, melalui agen pesiar maupun secara langsung saat menginjakkan kaki di Pulau Dewata ini.
Undang-undang yang lahir pada sisa masa jabatan Gubernur Wayan Koster itu memberi kewenangan Bali untuk mengambil pungutan wisatawan asing. Alhasil, mulai tahun ini Bali memiliki sumber pendapatan baru.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, sejak undang-undang provinsi lahir, mereka tak pernah berkhayal soal nominal karena hanya fokus menyosialisasikan regulasi ini.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan bahwa hal ini tidak mudah untuk memungutnya. Tercatat, dari rata-rata harian 16 ribu wisatawan mancanegara yang masuk Bali, pemerintah setempat baru dapat mengumpulkan uang dari 40% turis mancanegara yang masuk.
Dengan nominal Rp150.000 yang harus dibayar tiap wisatawan mancanegara, dalam sehari baru dapat terkumpul Rp800 juta-Rp1 miliar atau sampai pekan ini yang sudah membayar 1.213.758 orang dengan total pemasukan Rp182.063.700.000.
Mekanisme pembayaran uang retribusi ini termuat dalam portal lovebali. Setiap warga negara asing dapat membayar sebelum tiba Bali, melalui agen pesiar maupun secara langsung saat menginjakkan kaki di Pulau Dewata ini.