c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Februari 2025

16:35 WIB

Sri Mulyani Larang PTN Naikkan UKT Mahasiswa

Kampus-kampus negeri tak luput dari penghematan negara tahun ini. Kendati demikian, pos-pos yang dipotong bukan terkait biaya pendidikan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Sri Mulyani Larang PTN Naikkan UKT Mahasiswa</p>
<p>Sri Mulyani Larang PTN Naikkan UKT Mahasiswa</p>

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada PHK yang dilakukan terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga, Jakarta, Jumat (14/2). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga 

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan ultimatum alias melarang perguruan tinggi negeri (PTN) agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, meski ada arahan efisiensi anggaran.

Dirinya mengamini bahwa kampus-kampus negeri tak luput dari penghematan negara tahun ini. Kendati demikian, pos-pos yang dipotong bukan terkait biaya pendidikan.

Sri Mulyani merinci, kriteria efisiensi yang menyasar kementerian/lembaga (K/L) di sektor pendidikan tinggi adalah menyangkut kriteria-kriteria aktivitas, yaitu perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK). Lalu, acara-acara peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.

"Maka, perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut," kata Bendahara Negara dalam konferensi pers dengan pimpinan DPR di Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu Beasiswa KIP Kuliah Dipangkas

Oleh karena itu, Menkeu menekankan bahwa langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT. 

"Dalam hal ini, baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi. 

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu PHK Honorer di Kementerian/Lembaga

Sebelumnya, beredar kabar bahwa UKT mahasiswa berpotensi naik imbas pemangkasan anggaran oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Adapun, kenaikan besaran UKT bisa terjadi lantaran hampir setengah dari anggaran untuk riset terkena pemangkasan.

Asal tahu saja, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) adalah salah satu kementerian yang terkena pemangkasan anggaran. Kementerian ini terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp57,6 triliun. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar