c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Februari 2025

11:48 WIB

Sri Mulyani Bantah Isu PHK Honorer di Kementerian/Lembaga

Menkeu menegaskan tidak ada PHK yang dilakukan terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga akibat langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Sri Mulyani Bantah Isu PHK Honorer di Kementerian/Lembaga</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Sri Mulyani Bantah Isu PHK Honorer di Kementerian/Lembaga</p>

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan klarifikasi mengenai isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada PHK yang dilakukan terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga.

"Tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," ujar Menkeu dalam konferensi pers dengan pimpinan DPR di Jakarta, Jumat (14/2).

Untuk menyikapi hal ini, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga.

Hal itu dilakukan agar efisiensi yang diterapkan tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik.

Seperti diketahui, belakangan ramai beredar isu mengenai PHK di beberapa Kementerian/Lingkungan dampak dari efisiensi yang dilakukan pemerintah. Salah satunya, pengurangan karyawan di dua lembaga penyiaran, yakni TVRI dan RRI.

Berdasarkan sumber Validnews, mulanya tenaga honorer, kontrak, dan outsourching telah dirumahkan efek efisiensi anggaran. Adapun jumlah yang terdampak terbilang banyak. Tapi kemudian akhirnya mereka kembali dipekerjakan.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90%; kegiatan seremonial 56,9%; rapat, seminar, dan sejenisnya 45%; kajian dan analisis 51,5%; diklat dan bimtek 29%; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40%.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9%; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3%; lisensi aplikasi 21,6%; jasa konsultan 45,7%; bantuan pemerintah 16,7%; pemeliharaan dan perawatan 10,2%; perjalanan dinas 53,9%; peralatan dan mesin 28%; infrastruktur 34,3%; serta belanja lainnya 59,1%.

Adapun, efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 yakni mencapai sebesar Rp256,10 triliun.

"Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," bunyi surat yang disebarkan pada 22 Januari lalu itu.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BSN, Dirut LPP TVRI, Dirut LPP RRI, dan Dirut LKBN Antara untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Termasuk, jangan merumahkan (pemberhentian sementara), pengurangan pegawai dan/atau jurnalis, dan pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia serta menyampaikannya kepada publik,” jelas Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (13/2).

Selanjutnya, Komisi VII DPR juga meminta para mitra terkait tersebut untuk menyampaikan secara tertulis rincian program dan penggunaan anggaran hasil rekonstruksi yang dilakukan kepada Komisi VII DPR RI, sebagai bahan pengawasan paling lambat 14 hari kerja sejak rapat tersebut.

“Terakhir, Komisi VII juga meminta agar melakukan efisiensi anggaran hanya pada kegiatan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025,” jelas Politisi Fraksi PAN tersebut.

Efisiensi Anggaran BSN, TVRI, RRI, dan Antara
Diketahui, rapat tersebut juga menyepakati hasil rekonstruksi anggaran hasil dari pembahasan efisiensi anggaran sebelumnya. 

Adapun efisiensi anggaran Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebesar Rp79.601.814.000, dari pagu anggaran awal sebesar Rp223.867.121.000. Sehingga pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp144.265.307.000.

Efisiensi anggaran pada LPP TVRI sebesar Rp455.700.000.000, dari pagu anggaran awal sebesar Rp1.524.203.659.000. Sehingga, pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp1.068.503.659.000

Efisiensi anggaran LPP RRI sebesar Rp170.900.000.000, dari pagu anggaran awal sebesar Rp1.070.311.831.000, sehingga pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp899.411.831.000.

LKBN Antara tidak mengalami efisiensi anggaran atau tetap dengan target pendapatan sebesar Rp547.990.000.000, termasuk di dalamnya penugasan PSO sebesar Rp184.625.000.000.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar