c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

15 Agustus 2025

20:48 WIB

Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Dan Kompensasi 2026 Capai Rp318,8 T

Sebanyak 65,87% dari Rp381,3 triliun bakal digelontorkan pemerintah untuk subsidi dan kompensasi energi.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Dan Kompensasi 2026 Capai Rp318,8 T</p>
<p id="isPasted">Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Dan Kompensasi 2026 Capai Rp318,8 T</p>

Sejumlah warga antre membeli gas LPG 3 kilogram saat operasi pasar penyeimbang di Pasar Datah Manuah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (5/7/2025). Antara Foto/Auliya Rahman

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp318,8 triliun pada RAPBN 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 65,78% atau Rp210,06 triliun dialokasikan untuk subsidi energi, dan sisanya Rp108,82 triliun untuk subsidi non energi.

"Untuk anggaran ketahanan energi ini cukup besar, sebagian cukup besar adalah untuk subsidi energi," ucap Menkeu dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Kantor Ditjen Pajak, Jumat (15/8).

Dalam nota keuangan, subsidi energi 2026 direncanakan untuk subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp105,41 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp104,64 triliun.

Dalam RAPBN 2026 masih dialokasikan belanja subsidi LPG tabung 3 kg dan subsidi listrik rumah tangga berbasis komoditas. Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg ini naik 11,2% dibandingkan outlook tahun anggaran 2025 sebesar Rp94,79 triliun.

Perhitungan anggaran subsidi ini menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP, subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000/liter, serta volume BBM solar sebear 18,63 juta kiloliter dan minyak tanah 536 ribu kiloliter.

Baca Juga: Prabowo: Pemerintah Siapkan Rp402,4 T untuk Ketahanan Energi 2026

Sedangkan subsidi listrik direncanakan sebesar Rp104,64 triliun lebih tinggi 17,5% dibandingkan outlook anggaran 2025 sebesar Rp89,07 triliun. Peningkatan ini dipengaruhi peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi. Kenaikan BPP tersebut disebabkan antara lain perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, peningkatan pemakaian bahan bakar biomassa untuk cofiring PLTU, kenaikan bauran energi BBM dalam rangka meningkatkan keandalan pasokan listrik khususnya di daerah 3T.

Di tempat berbeda, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bakal memperkuat ketahanan energi untuk kedaulatan bangsa dengan mendongkrak produksi migas, menjaga harga energi, serta mempercepat transisi menuju energi bersih.

Kepala Negara menekankan subsidi energi bakal disalurkan pemerintah secara adil dan tepat sasaran, bukan lagi dinikmati oleh masyarakat yang sejatinya mampu.

Kemudian, Prabowo juga menyoroti pentingnya agenda transisi menuju energi yang lebih bersih lewat proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), hidro, panas bumi, sampai bioenergi.

"Indonesia harus menjadi pelopor energi bersih dunia. Kita harus capai 100% pembangkitan listrik dari energi baru dan terbarukan dalam waktu 10 tahun atau lebih cepat," tandas RI 1.

Subsidi Non Energi
Dalam RAPBN 2026, subsidi non energi dialokasikan Rp108,82 triliun, lebih tinggi Rp4,57 triliun dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar Rp104,25 triliun.

Rinciannya, subsidi pupuk Rp46,87 triliun, subsidi PSO sebesar Rp9,01 triliun, subsidi bunga kredit program Rp42,28 triliun dan subsidi pajak DTP Rp10,64 triliun.

Subsidi pupuk ditetapkan lebih tinggi Rp2,71 triliun bila dibandingkn outlook 2025 sebesar Rp44,15 triliun. Sementara, subsidi PSO naik Rp1,05 triliun dari angka 2025 sebesar Rp7,95 triliun.

Baca Juga: RI Kena Tarif 19%, Celios: Postur Subsidi Energi Bisa Naik Tajam

Adapun subsidi bunga kredit program untuk menunjang upaya peningkatan ketahanan pangan; mendukung penyediaan perumahan untuk MBR; meningkatkan daya saing usaha dan akses permodalan bagi UMKM, petani dan nelayan; serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum.

Terakhir,  kebijakan subsidi pajak DTP akan dilaksanakan sebagai kelanjutan pemberian subsidi pajak PPh DTP regular pada sektor panas bumi untuk mendorong pengembangan EBT dan mendorong transisi energi. Selain itu, subsidi pajak DTP juga diberikan untuk SBN valas, antara lain untuk menarik investasi asing dan menjaga stabilitas nilai tukar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar