24 Oktober 2025
18:20 WIB
Soal Tambang Ilegal Di Mandalika, Bahlil: Silakan Proses Hukum!
Menteri Bahlil buka ruang selebar-lebarnya bagi aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal di Mandalika.
Penulis: Yoseph Krishna
Ilustrasi. Alat berat terparkir di area tambang emas ilegal di Kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi ruang selebar-lebarnya kepada aparat penegak hukum untuk menindak temuan tambang ilegal di sekitaran Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Kepada awak media, Bahlil menyebut pihaknya hanya mengurus perusahaan-perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi. Selebihnya, menjadi ranah aparat penegak hukum.
"ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izin, ya proses hukum saja," tegas dia selepas Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jumat (24/10).
Menteri Bahlil sendiri mengaku belum mendapat laporan soal temuan tambang ilegal di Mandalika. Jika memang ada temuan, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum soal untuk menanganinya.
Baca Juga: KPK Ingatkan Tindak Tambang Emas di Mandalika
"Kalau tidak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Ditjen Gakkum proses hukum saja, kita juga tidak mau terlalu main-main urus negara ini," kata Bahlil.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menyebut ada aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong, sekitar 1 jam perjalanan dari Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Tambang ini diperkirakan mampu memproduksi 3 kilogram (kg) emas per hari, dan omzet mencapai sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Baca Juga: Presiden Perintahkan Satgas PKH Fokus Tambang Ilegal
Ia menambahkan, informasi soal tambang itu diperoleh KPK pada pada Agustus 2025. KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Dengan temuan itu, KPK mendorong pemerintah untuk menindak tambang ilegal tersebut.
Selain itu, KPK juga mendapat informasi adanya tambang ilegal lain yang lebih besar dari tambang yang berlokasi dekat Mandalika. Tepatnya, tambang illegal itu berlokasi di Lantung, Sumbawa, NTB.
"Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat," tandas Dian.