20 Oktober 2025
15:41 WIB
Presiden Perintahkan Satgas PKH Fokus Tambang Ilegal
Presiden nilai kerugian negara akibat satgas tambang ilegal mencapai puluhan triliun per tahun.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bed orong, Limun, Sarolangun, Jambi, Kamis (18/11/2021).
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) fokus menangani kasus-kasus tambang ilegal di Indonesia.
Presiden menyebut, praktik tambang ilegal yang ada di Indonesia menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan hingga ratusan triliun rupiah dalam satu tahun. Sehingga, lanjut Prabowo, praktik tambang liar tersebut perlu ditertibkan.
“Saya ingatkan masih banyak tugas kita, masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” kata Prabowo, di Kejaksaan Agung, Senin (20/10).
Kepala Negara menceritakan, berdasarkan kajian yang dilakukan lembaga internasional, kerugian dari praktik tambang ilegal di Indonesia setidaknya mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun. Praktik merusak ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun.
Baca juga: Satgas PKH Temukan Banyak Tambang Ilegal di Babel
Dalam periode itu, negara terus mengalami kerugian hingga mencapai Rp800 triliun. Menurut Presiden, bila kebocoran anggaran itu bisa dicegah maka bisa dialokasikan untuk pembangunan negeri.
Belakangan, kata Prabowo, Satgas PKH bersama TNI telah menghentikan penyelundupan timah dari Bangka Belitung. Selain itu menertibkan kawasan hutan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap perkembangan penindakan pertambangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas PKH. Data menunjukan bahwa sudah adanya penguasaan kembali lahan pertambangan ilegal dari 39 perusahaan per 1 Oktober 2025 seluas 5.209 hektare (ha).
Dia menjelaskan, saat ini Satgas PKH sudah mengidentifikasi 5.342,58 ha kawasan tambang yang beroperasi tanpa melalui mekanisme sesuai aturan. Aturan yang dimaksud terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"(Ribuan ha kawasan pertambangan ilegal itu.red) tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," tutur Burhanuddin.