c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

22 Oktober 2025

11:37 WIB

KPK Ingatkan Tindak Tambang Emas di Mandalika

Tambang emas Mandalika diduga tak memenuhi persyaratan dan banyak warga asing jadi pekerja. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Ingatkan Tindak Tambang Emas di Mandalika</p>
<p>KPK Ingatkan Tindak Tambang Emas di Mandalika</p>

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Uta ra, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).ANTARA FOTO/Jojon.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.

“Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) dikutip dari Antara.

Menurut Dian, bila pemerintah dengan tugas dan fungsi terkait tidak menindak tambang ilegal tersebut, KPK yang akan menegakkannya.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, “Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati.”

Sementara itu, dia menjelaskan KPK pada Agustus 2025 mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.

KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.

Baca juga: KPK Sebut Belum Ada SK Pencabutan IUP di Raja Ampat 

“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

“Akan tetapi, terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia ya? Jadi, enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” seloroh Dian.

KPK, lanjut dia, juga menemukan perbedaan data izin pertambangan setelah berkoordinasi dengan sembilan kementerian/lembaga (K/L) pasca-ramainya izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

KPK mulai dari IUP di pulau kecil yang menurut Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada 246. Namun, data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dian mengatakan KKP mencatat ada 372 IUP di pulau kecil.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan fungsi koordinasi dan menjembatani antarkementerian setelah ada perbedaan data tersebut.

Ia menjelaskan hal itu dilakukan untuk mendorong pemberian sanksi yang tepat untuk para pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan.

“Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK,” terang Dian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar