27 Juli 2023
18:10 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, ada tiga hal yang harus diatur dalam pasar retail online. Pertama, Teten menyebut crossborder commerce dari luar harus dilarang.
"Gak boleh lagi retail online dari sana langsung ke konsumen. Ya mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa lalu mereka baru jual barangnya di online," katanya dalam acara KKI di JCC, Kamis (27/7).
Hal ini, katanya jika terus berlangsung tanpa regulasi maka UMKM dalam negeri tidak akan mampu bersaing. Ini lantaran UMKM Indonesia memiliki proses yang panjang dalam berusaha di Indonesia seperti harus memiliki izin edar, SNI hingga sertifikasi halal.
"Sementara mereka (barang impor) tanpa harus bersinggungan dengan itu," ujarnya.
Baca Juga: TikTok Akhirnya Buka Suara Soal Project S TikTok
Kedua, platform digital tidak boleh menjual produk mereka sendiri. Teten mengatakan bahwa platform tidak boleh mempunyai brand atau menjual produk dari afiliasi bisnisnya.
"Kalau mereka jualan barang mereka juga, maka algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk produk mereka sehingga konsumen di pasar digital akan membeli produk milik atau dari afiliasi bisnis mereka," jelasnya.
Ketiga, produk impor yang masuk dan dijual di toko online paling murah US$100 dolar atau Rp1,5 juta. Hal itu menurutnya dilakukan demi melindungi produk UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden. Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100, masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Teten menyebutkan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) mendesak dilakukan, untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-commerce.
Baca Juga: Indef: Revisi Permendag 50/2020 Mesti Atur Social Commerce
Revisi Permendag 50 dinilainya akan menjadi langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri.
Oleh karena itu, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tegasnya.