c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 November 2025

13:04 WIB

Sita Thrifting Rp112 M! Kemendag Sanksi Tegas Importir-Distributor

Kemendag bersama tim gabungan menyita dan memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor (thrifting) senilai Rp112,35 miliar di Bandung. Pelaku usaha disanksi tutup usaha dan musnahkan pakaian impor.

<p>Sita <em>Thrifting</em> Rp112 M! Kemendag Sanksi Tegas Importir-Distributor</p>
<p>Sita <em>Thrifting</em> Rp112 M! Kemendag Sanksi Tegas Importir-Distributor</p>
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) memeriksa pakaian-pakaian bekas impor atau thrifting yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Antara/Aji Cakti.

BOGOR - Kemendag memusnahkan sebanyak 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor (thrifting) senilai Rp112,35 miliar yang disita oleh tim gabungan Kemendag, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Adapun penyitaan ini merupakan hasil pengawasan di Bandung.

"Kegiatan pemusnahan (thrifting) pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan Polri," ujar Mendag Budi Santoso melansir Antara, Jakarta, Jumat (14/11).

Baca Juga: Larang Bisnis Thrifting, Prabowo Dukung UMKM Beralih Ke Produk Lokal

Menurutnya, balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.

"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi, yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," katanya.

Di samping itu, Kemendag juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk segera memusnahkan pakaian bekas impor tersebut.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," tegasnya.

Baca Juga: Berapa Banyak Impor Pakaian Bekas RI? Menteri UMKM: 2-3 Ribu Ton

Dia menyampaikan, proses pemusnahan 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025. Sejak saat itu, sudah ada pemusnahan sebanyak 16.591 balpres thrifting atau kurang lebih mencakup 85,56% temuan balpres.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menegaskan, praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diimbau untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.

Data BPS yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag menunjukkan, nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari-Juli 2025 mencapai US$78,19 juta.

Fokus Tindak Importir-Distributor Thrifting
Dalam kesempatan sama, Mendag Budi menekankan, pemerintah fokus untuk menindak tegas para importir pakaian bekas untuk mengatasi thrifting di Indonesia.

"Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat.

Dirinya kembali menegaskan bahwa kegiatan impor pakaian bekas dilarang sesuai ketentuan sehingga pelanggarnya dapat ditindak keras.

"Kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: Tak Sebatas Melarang Impor Pakaian Bekas

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi para pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas, seiring penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam aturan perdagangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.

Baca Juga: Kemendag Dan Kemenkeu Bersinergi Awasi Thrifting Ilegal

Maman menjelaskan, impor pakaian bekas dilarang sesuai regulasi. Tapi, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian. 

Kementerian Koperasi dan UMKM ditugaskan untuk menyiapkan produk pengganti yang dapat dijual para pelaku usaha thrifting, dengan mendorong mereka beralih ke produk-produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar