c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 November 2025

20:31 WIB

Kemendag Dan Kemenkeu Bersinergi Awasi Thrifting Ilegal

Kemendag melakukan pengawasan thrifting ilegal dari sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Sedangkan Kemenkeu dari sisi dalam, atau border.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemendag Dan Kemenkeu Bersinergi Awasi <em>Thrifting</em> Ilegal</p>
<p id="isPasted">Kemendag Dan Kemenkeu Bersinergi Awasi <em>Thrifting</em> Ilegal</p>

Pengunjung mengamati barang-barang bekas impor yang dijual saat acara Batam Sunday Market di Orchard Park Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/5/2025). AntaraFoto/Teguh Prihatna

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Ia menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, larangan terkait impor pakaian bekas sudah ada sejak lama, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengawasan.

Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Sedangkan Kemenkeu dari sisi dalam, atau border.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag bukan terhadap pedagang pakaian bekas asal impor, tetapi pada importirnya.

"Makanya kemarin termasuk di Pak Purbaya, makanya bagus sih kalau dilakukan penyitaan-penyitaan itu. Jadi kalau misalnya di post-border bersih, terus di border nggak ada, kan berarti nggak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11), dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).

Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.

Purbaya mengatakan bahwa banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar