c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 Januari 2025

10:27 WIB

Sisa 366.751 Wajib Pajak Belum Validasi NIK Sebagai NPWP

Dari 79,32 juta wajib pajak, total NIK-NPWP yang sudah tervalidasi sebanyak 78,96 juta. Sisanya, 366.751 NIK belum divalidasi sebagai NPWP.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Sisa 366.751 Wajib Pajak Belum Validasi NIK Sebagai NPWP</p>
<p id="isPasted">Sisa 366.751 Wajib Pajak Belum Validasi NIK Sebagai NPWP</p>

Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Sumber: AntaraFoto/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan, dari total 79.327.796 wajib pajak orang pribadi, ada sebanyak 78.962.045 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi dan bisa dipakai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itu berarti proses validasi NIK-NPWP sudah mencapai 99%. Namun, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan, sisanya sebanyak 366.751 NIK belum divalidasi sebagai NPWP. Ia pun mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

"Yang belum padan ada 366.751 wajib pajak," ujarnya dalam Konpers APBN, Senin (6/1).

Baca Juga: DJP Bolehkan Pihak Lain Terapkan NIK-NPWP Hingga Akhir 2024

Suryo mengatakan, validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah para wajib pajak mengakses sistem DJP Online. Itu termasuk berbagai jenis layanan perpajakan yang tersedia secara daring dan transaksi perpajakan.

Selain itu, dia menambahkan, DJP telah mengembangkan core tax administration system (CTAS) alias coretax. Dia menerangkan, pemadanan NIK-NPWP juga akan memudahkan wajib pajak mengakses sistem canggih teranyar itu.

"Dengan cara mengakses sistem kami otomatis pemadanan akan dilakukan, dan supaya bisa akses wajib pajak harus melakukan pemadanan kepada sistem yang saat ini sedang berjalan," kata Suryo.

Bos Pajak menuturkan, coretax juga bisa melakukan pemadanan secara otomatis. Namun dia tetap mengimbau wajib pajak untuk melengkapi data dengan benar dan aktual.

Baca Juga: Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024

Dia mencontohkan, informasi mengenai nomor telepon dan email wajib pajak harus valid. Dia mengingatkan, pihak Otoritas Pajak akan mengirim pemberitahuan serta balasan atau respons ke nomor telepon atau alamat email wajib pajak.

Dirjen Pajak menambahkan, apabila wajib pajak tidak memperbarui data identitas, nantinya akan menjadi masalah karena tidak menerima atau membaca respons yang dikirim DJP melalui nomor atau email wajib pajak yang bersangkutan.

"Ini yang menjadi kemarin menjadi hambatan waktu kami mengirimkan balik notifikasi wajib pajak ternyata belum di-update, atau belum dimutakhirkan," ungkap Suryo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar