c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

27 Juni 2024

19:39 WIB

DJP Bolehkan Pihak Lain Terapkan NIK-NPWP Hingga Akhir 2024

DJP memperbolehkan instansi atau pihak lain tidak langsung menerapkan NIK sebagai NPWP, dan memberikan waktu hingga akhir 2024.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>DJP Bolehkan Pihak Lain Terapkan NIK-NPWP Hingga Akhir 2024</p>
<p>DJP Bolehkan Pihak Lain Terapkan NIK-NPWP Hingga Akhir 2024</p>

Petugas DJP memberikan informasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada wajib pajak di salah satu KPP di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak dan pihak lain, seperti perbankan, untuk menyesuaikan sistem administrasinya agar kompatibel dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) hingga akhir 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan mulai berlaku 1 Juli 2024. Jadwal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.

Namun Suryo menyampaikan, pihak ketiga masih ada waktu untuk menyesuaikan sistemnya sampai akhir tahun ini, sehingga boleh tidak langsung menerapkan NIK sebagai NPWP. Karena menurutnya, penyesuaian sistem ini tidak mudah.

"Apabila sistem kami maupun pihak lain, contoh kata perbankan, belum cukup siap, akan tetap bisa gunakan sistem NPWP 15 digit angka sebagai transisi sebelum implementasi core tax," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Kamis (27/6).

Begitu juga sebaliknya, apabila pihak lain sudah siap menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, DJP menyampaikan pihak lain boleh memberikan pelayanan atau administrasi perpajakan menggunakan NIK kepada wajib pajak.

Baca Juga: Simak! Ini Sanksi Bagi WP Yang Belum Validasi NIK-NPWP

Seperti telah disampaikan, pengaturan soal penerapan NIK-NPWP ini tertuang dalam PMK 136/2023. Ke depan, DJP menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan dan pihak lain.

Nantinya, NIK dibutuhkan untuk memperoleh layanan administrasi dari DJP serta pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Contohnya, seperti ekspor impor, perbankan, sektor keuangan, administrasi pemerintahan, perizinan usaha, dan lainnya.

Dirjen Pajak mengaku pihaknya bukan satu-satunya instansi yang memberikan layanan administrasi dengan membutuhkan data NIK-NPWP wajib pajak. Oleh karena itu, pihak yang mensyaratkan penggunaan NPWP perlu ikut menyesuaikan sistemnya dan batasnya hingga akhir tahun.

"Perlu dicatat dalam sistem yang digunakan, kami enggak sendirian, kami juga melibatkan sistem yang ada di pihak lain sebagai intermediasi dengan wajib pajak. Kami memberikan kesempatan bertahap, termasuk kepada pihak lain dan wajib pajak, siap-siap menerapkan sistem NPWP yang 16 digit," papar Suryo.

Kenapa batasnya sampai akhir tahun ini? Karena sejalan dengan penerapan core tax administration system (CTAS) atau biasa disebut core tax, yang rencananya diterapkan pada akhir 2024. Adapun format baru, seperti NIK sebagai NPWP, ini akan menjadi landasan basis data CTAS ketika berlaku nanti.

"Jadi masih bisa sampai akhir 2024 ini. Secara bertahap kami akan terus lakukan penyesuaian karena menyesuaikan sistem dari para pihak lain itu memang tidak sederhana," tutur Suryo.

Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP

DJP mencatat, secara total ada 74,45 juta NIK yang harus diintegrasikan sebagai NPWP. Dari jumlah itu, Suryo menyebutkan, ada 73,77 juta NIK telah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai NPWP.

Sementara sisanya, ada sekitar 674.000 NIK yang belum tervalidasi sebagai NPWP. Oleh karena itu, dia mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi NIK-NPWP secara mandiri lewat DJP Online, sebab menurutnya ada beberapa data wajib pajak yang belum dapat diidentifikasi DJP.

"Dari 74,45 juta NIK yang harus dipadankan, sekitar 99,08% sudah. Ada 73,77 juta NIK sudah padan, dan yang belum ada 674.000, termasuk beberapa wajib pajak yang mungkin tidak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan," kata Dirjen Pajak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar