25 April 2024
18:34 WIB
Singgung Program Prabowo, Mendag Tak Takut Dengan Kebijakan Sawit Eropa
Alih-alih khawatir, Zulhas justru mengandalkan presiden terpilih Prabowo Subianto yang ia klaim telah berupaya meningkatkan pemanfaatan sawit menjadi biodiesel dan bahan bakar alternatif lainnya.
Penulis: Erlinda Puspita
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi. Antara Foto/Wahdi Septiawan
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan Indonesia tidak perlu khawatir jika produk pertanian Indonesia terutama sawit dilarang untuk diekspor ke Uni Eropa.
Hal tersebut berkaitan dengan berlakunya kebijakan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang membatasi sejumlah komoditas ekspor Indonesia karena alasan adanya deforestasi di tanah air.
Alih-alih khawatir, Zulhas justru mengandalkan presiden terpilih Prabowo Subianto yang ia klaim telah berupaya meningkatkan pemanfaatan sawit menjadi biodiesel dan bahan bakar alternatif lainnya.
“Nggak usah khawatir, EUDR itu kan stok kelapa sawit kita, kalau (mereka) nggak mau beli, ngapain kita repot. Prabowo sudah bikin avtur. Hati-hati saja, jangan sampai dimarahin, karena kita nggak bisa jual,” ucap Zulhas saat ditemui usai acara Halal Bihalal Kemendag, Kamis (25/4).
Baca Juga: Airlangga-Dubes Uni Eropa Bahas Persiapan Joint Mission EUDR
Zulhas mencontohkan salah satu biodiesel yang bisa dikembangkan jika produk sawit dilarang ekspor, salah satunya meningkatkan biodiesel B60.
“Kita tingkatkan B60. Kan Pak Prabowo programnya akan mandiri di energi. Jadi soal hasil pertanian sawit nggak usah khawatir,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, jika Eropa enggan untuk mengimpor kopi asal Indonesia, maka hal tersebut juga bukan masalah. Ia justru menegaskan jika banyak negara lain yang membutuhkan kopi Indonesia.
“Kalau Eropa nggak mau beli, banyak yang mau beli. Justru mereka mau butuh kita,” tegas Zulhas.
Baca Juga: CIPS: EUDR Perparah Fragmentasi dan Diskriminasi Petani Sawit Kecil
EUDR diketahui telah disahkan oleh Parlemen Uni Eropa pada 31 Mei 2023. Adanya kebijakan ini membuat pembatasan ekspor pada sejumlah komoditas nasional ke negara-negara Uni Eropa, antara lain ternak sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, kedelai dan kayu, juga produk-produk turunannya seperti kulit, coklat, dan furnitur.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan (PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono pernah mengungkapkan jika Indonesia saat ini masih memperjuangkan kesepakatan terkait pertanian, perdagangan, hingga manufaktur melalui perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Pada perundingan tersebut, beberapa bahasan prioritas utama yang diajukan Indonesia salah satunya sektor pertanian terkait EUDR.