13 Februari 2025
19:54 WIB
Simak, Penerbitan Faktur Pajak Bisa Lewat 3 Platform Ini
Penerbitan faktur pajak bagi PKP bisa melalui platform Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan melalui PJAP.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan faktur pajak melalui 3 saluran atau platform.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyebutkan, 3 saluran itu meliputi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
"Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/2).
Dwi menyampaikan, per 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Baca Juga: DJP Dan DPR Sepakat Jalankan Coretax Dan Sistem Pajak Lama Bersamaan
Meski demikian, Dwi mengatakan, ada 4 jenis faktur pajak yang dikecualikan penerbitannya melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06. Ini penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07. Ini meliputi penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
"Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak," terang Dwi.
Baca Juga: Perhatian Wajib Pajak, Layanan Faktur Pajak di Coretax Sudah Diperbaiki
DJP mencatat, per 13 Februari 2025, pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh ada sebanyak 689.650.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038.
Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebanyak 52,5 juta untuk masa Januari 2025. Kemudian, sebanyak 6,91 juta untuk masa Februari 2025.
Dwi menyebutkan, secara total, jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46,96 juta untuk masa Januari 2025. Lalu, sebanyak 6,2 juta untuk masa Februari 2025.
Dia juga memaparkan, per 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP telah merekam ada sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh. Itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.
"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu," tutup Dwi.