20 November 2025
13:36 WIB
Siapkan Mekanisme Pengawasan, Komdigi Dukung Pelarangan Thrifting Medsos!
Komdigi mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di medsos. Mekanisme pelarangan thrifting di medsos akan diatur lebih lanjut pada bagian pengawasan ranah digital.
Sejumlah pengunjung memilih pakaian bekas yang dijual di J-Fest Vol. 9 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/3/2025). Antara Foto/Rizal Hanafi
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” tegas Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11), melansir Antara.
Meutya menyampaikan, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.
Adapun dia memastikan, mekanisme pelarangan thrifting di medsos akan diatur lebih lanjut pada bagian pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: Substitusi Baju Impor, Maman Siapkan 1.300 Brand Lokal Geser Thrifting
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.
Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga dinilai merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendag 31/2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Dukung UMKM, Maman Siap Koordinasi Pencacahan Produk Thrifting
Di sisi lain, Mendag Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menekankan, larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Permendag 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelum Menindak Thrifting, Siapkan Solusi
Terpisah, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah, baik Kemenkeu maupun Kemendag, untuk mencari solusi terlebih dahulu bagi para pelaku bisnis thrifting, sebelum melakukan penindakan.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menekankan, tuduhan thrifting membunuh UMKM masih belum didukung data yang kuat, karena total barang thrifting hanya 0,5% dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian di kompleks parlemen, Rabu (19/11).
Baca Juga: Purbaya Kantongi Nama Importir Pakaian Bekas Ilegal; Ancam Denda-Penjara!
Berdasarkan aspirasi, Adian mengungkapkan, asosiasi pelaku bisnis thrifting pun siap jika bisnisnya dilegalkan dan harus membayar pajak.
Dia menginformasikan, ada sekitar 67% generasi Z yang 'menyukai' pakaian bekas karena didasari kesadaran lingkungan. Salah satunya, terkait industri tekstil yang bisa menyumbang 20% pencemaran dan limbah di dunia.
"Kesadaran itu kemudian membuat 67% generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengatakan, bisnis pakaian bekas bukan satu-satunya ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem industri tekstil di Indonesia.
Menurutnya, barang-barang impor juga tidak hanya didominasi barang bekas, tetapi juga barang baru. Maka dari itu, Thoriq pun akan segera menindaklanjuti masalah itu dengan Kemenkeu sebagai mitra dari komisinya.
Baca Juga: Rugi Bandar Musnahkan Baju-Tas Ilegal, Purbaya: Mending Dicacah Ulang!
Perwakilan pebisnis pakaian bekas Rifai mengatakan, berdasarkan data Kementerian UMKM, ada sebanyak 900 ribu pelaku bisnis pakaian bekas di Indonesia. Namun, angka itu jauh lebih besar karena ada pegawai hingga pekerja yang turut berkecimpung di bisnis tersebut.
Jika ada penindakan dan kebijakan yang signifikan terhadap bisnis thrifting, dia mengestimasi, akan ada banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian.
"Misalkan, itu ada kulinya, ada pegawainya, ada macam-macam ya, mungkin hampir 7,5 juta sampai 10 juta manusia yang bergantung hidup ke thrifting ini," kata Rifai.
Baca Juga: Tak Sebatas Melarang Impor Pakaian Bekas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
"Jadi, sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Purbaya akan memerintahkan Ditjen Bea dan Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.