29 Oktober 2024
19:22 WIB
Siap-Siap, Bakal Ada Bantuan Modal Untuk Badan Usaha Yang Garap Jargas
Bantuan capex untuk badan usaha pemenang lelang jargas KPBU diharapkan bisa menurunkan tarif yang dibayarkan konsumen.
Penulis: Yoseph Krishna
Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Zona 4 mengecek saluran pipa gas di Prabumulih, Sumatera Selatan. Antara Foto/Nova Wahyudi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah meracik strategi guna menarik minat badan usaha untuk menggarap program jaringan gas bagi rumah tangga (jargas).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebut salah satu strategi yang bakal dijalankan untuk mengembangkan jargas ialah lewat insentif viability gap fund (VGF).
Adapun insentif itu bakal dijalankan pada program jargas berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Nantinya, badan usaha yang memenangkan lelang jargas KPBU bakal mendapat bantuan capital expenditure (capex) hingga 49% dari total kebutuhan.
"Itu adalah bantuan capex pada saat dia bangun, maksimum 49% dari capex akan diberikan saat konstruksi," jelas Laode dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU' di Jakarta, Selasa (29/10).
Laode berharap dengan adanya insentif VGF itu, harga gas di tingkat konsumen bisa diturunkan. Apalagi, tarif jargas masih sangat bergantung kepada harga gas di sisi hulu, sehingga perlu ada intervensi dari pemerintah supaya harga bisa terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Maksimalkan Program Jargas, Pemerintah Siapkan Subsidi Gas Hulu
Dia menggambarkan jika harga gas di hulu sekitar US$4,5-US$5 per MMBTU, tarif yang harus dibayar konsumen lewat jargas bisa mencapai titik terendah sebesar Rp10.724 per m3, sedangkan harga tertinggi ialah di kisaran Rp12.300 per m3 dengan asumsi harga gas di hulu lebih dari US$7 per MMBTU.
Kemudian jika tanpa insentif VGF, pelanggan jargas harus merogoh kocek paling rendah sekitar Rp14.000 per m3 dan tertinggi hingga Rp15.659 per m3.
"Kalau kita pakai KPBU itu yang VGF 49%, dia akan turun, kita bisa jual dari harga Rp10.000 sampai maksimal Rp12.300 per m3. Tapi kalau tidak pakai KPBU, maka model ini masih mengharuskan seperti di atas," tambah dia.
Pada dasarnya, pengembangan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bukanlah hal yang baru dalam pembangunan infrastruktur. Bukan hanya di Indonesia, beberapa negara juga menggunakan skema tersebut untuk membangun fasilitas publik yang berperan krusial.
Baca Juga: ESDM Racik Strategi Masifkan Jargas Sebagai Pengganti LPG 3 Kg
"Itu untuk mengembangkan fasilitas publik yang diperlukan tapi badan usaha itu maju mundur untuk mengusahakan. Maka, dilakukanlah KPBU, sehingga ada tanggung jawab pemerintah untuk menanggung risiko dalam proyek ini," kata Laode.
Studi jargas KPBU sendiri sudah dilakukan Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sejak tahun 2021 silam.
Pada model itu, program jargas dikembangkan dalam satu wilayah dalam jumlah yang masif, misalnya di Batam dan Palembang masing-masing sebanyak 200 ribu sambungan rumah tangga (SR).
"Jadi diharapkan dengan jumlah yang masif ini akan mengundang keinginan yang lebih dari badan usaha nanti yang akan ikut lelang KPBU untuk terjun membangun jargas," pungkas Laode Sulaeman.