c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

26 Juni 2024

19:30 WIB

Shopee Sangkal Tuduhan KPPU Soal Praktik Monopoli Layanan Pengiriman

Meski menyangkal tuduhan soal monopoli jasa pengiriman, Shopee menilai hal tersebut mampu mengevaluasi kinerja Shopee serta memperbaiki layanan pengiriman ke depannya. 

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Shopee Sangkal Tuduhan KPPU Soal Praktik Monopoli Layanan Pengiriman</p>
<p id="isPasted">Shopee Sangkal Tuduhan KPPU Soal Praktik Monopoli Layanan Pengiriman</p>

Foto pelanggan menerima paket kurir Shopee Express. Sumber: Shopee/Dok

JAKARTA - PT Shopee International Indonesia menyangkal tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal adanya praktik monopoli layanan jasa pengiriman (kurir) di platformnya.

“Kalau yang itu kan sebenarnya temen-temen semua tahu kan, karena belanja di Shopee juga kan? Misalnya belanja Shopee, kan bisa dilihat kalau abis belanja mau logistik yang mana, terus bisa diubah juga,” kata Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto kepada wartawan saat ditanya mengenai dugaan monopoli, Rabu (26/6).

Meski begitu pihaknya menilai upaya dari KPPU ini merupakan niat baik karena mampu mengevaluasi kinerja Shopee serta memperbaiki layanan pengiriman ke depannya.

“Nah, ini tujuannya sebenarnya kalau kita lihat buat memperbaiki dan lebih bagus lagi bagi layanan kita ke depan,” ucap dia.

Lebih lanjut Christin mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk selalu mengikuti Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia.

“Kita sebenarnya dari Shopee mau berterimakasih kepada KPPU untuk masukan-masukannya. Nah ke depannya kita akan selalu membuat layanan kita makin bagus,” imbuhnya.

Baca Juga: Setujui Perubahan, KPPU Sebut Shopee Akui Langgar Undang-Undang

Selain itu dalam kesempatan tersebut Shopee tengah mengadakan acara penandatanganan kerja sama MoU dengan beberapa partner jasa logistik yakni AnterAja, JNE, Pos Indonesia dan SiCepat, dalam rangka jaminan Garansi Tepat Waktu.

Namun, Christin membantah aksi ini merupakan tanggapan dari Shopee terkait adanya isu tuduhan dari KPPU soal praktik monopoli layanan jasa pengiriman.

“Oh enggak ya, jadi ini totally berbeda. Ini merupakan bagian dari marketing kita di awal yang seperti ini, dan ini bener-bener mitra yang mendukung banget untuk program ini (Garansi Tepat Waktu),” ucap dia.

Sebagai informasi, sebelumnya KPPU menyatakan PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui adanya praktik monopoli layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee lewat pengajuan perubahan perilaku kepada KPPU.

“Kedua terlapor telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Deswin Nur dalam keterangan resmi, dikutip, Rabu (26/6).

KPPU menilai, dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta, artinya Shopee mengakui pelanggaran yang sebelumnya dituduhkan.

Nantinya, pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: KPPU Minta Shopee Benahi Sistem Kurir, Harus Selesai 16 Agustus 2024

Selain itu pada sidang pertamanya, investigator KPPU memaparkan beberapa temuan. Pertama, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan Shopee Express dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).

Kedua, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.

Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Shopee, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.

Namun KPPU menemukan fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.

Berdasarkan hal tersebut, Shopee diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar