25 Juni 2024
15:44 WIB
KPPU Minta Shopee Benahi Sistem Kurir, Harus Selesai 16 Agustus 2024
Majelis sidang KPPU lewat salah satu poin Pakta Integritas meminta Shopee untuk membenahi sistem pengiriman kurir dengan tenggat waktu hingga 16 Agustus 2024.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Suasana sidang dugaan praktik monopoli jasa pengiriman Shopee. Validnews/Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat kembali melanjutkan sidang ketiga terkait dugaan praktik monopoli layanan jasa pengiriman (kurir), dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas.
Di tengah sidang yang berlanjut, Majelis sidang KPPU lewat salah satu poin Pakta Integritas meminta Shopee untuk membenahi sistem pengiriman (kurir) dengan tenggat waktu hingga 16 Agustus 2024.
“Sebenarnya yang kami maksud bukti simulasi yang paling lambat 16 Agustus 2024 itu bukan sekadar simulasi tapi sistemnya sendiri sudah ada. Jadi bukan hanya simulasi, bahwa tanggal 16 itu di batas akhir dari 90 hari yang dimaksud,” kata Ketua Majelis KPPU Aru Armando dalam sidang dengan Shopee, Selasa (25/6).
Aru meminta batasan waktu ini jangan dianggap sebagai upaya untuk memberikan simulasi video saja, namun sistem yang ada juga harus bisa digunakan oleh seller maupun buyer.
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Humas KPPU Intan Putri menjelaskan, Shopee telah mengajukan perubahan perilaku pada sidang sebelumnya. Shopee akan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang telah disetujui selama 90 hari lamanya.
Baca Juga: KPPU: Shopee Akui Praktik Monopoli Layanan Pengiriman Kurir
“Secara tidak langsung seharusnya itu sudah selama 90 hari ini ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan juga ke Majelis Komisi. Lalu di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan Pakta Integritas nanti,” jelasnya.
Dia menjelaskan, selama 90 hari ini KPPU akan mengawasi dengan membentuk tim pengawas. Kemudian lewat Pakta Integritas yang disetujui kedua pihak akan dilakukan pengecekan satu persatu sesuai poin yang tercatat.
“Nanti di ceklis ini sesuai atau tidak, mereka sudah melakukan perubahan perilaku atau tidak. Kalau misalnya ada yang tidak dilakukan ya tentu tidak disetujui oleh Majelis Komisi,” ucap dia.
Oleh karena itu, jika dalam 90 hari Shopee tidak melanggar dan tidak ditemukan lagi laporan, sesuai persetujuan perubahan perilaku sebelumnya, maka sidang ini tidak akan berlanjut.
Sebaliknya, jika terdapat laporan ke Komisi terkait pelanggaran, maka sidang ini akan dilanjutkan kembali.
“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” kata dia.
Baca Juga: KPPU Sudah Kantongi Bukti Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee
Intan mengatakan, dalam sidang sebelumnya, baik Shopee dan Shopee Express dua-duanya mengajukan perubahan perilaku. Di situ, terdapat poin-poin seperti membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan atau membayar denda atau kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi secara tidak langsung poin-poin ini Seharusnya disetujui oleh para terlapor,” kata Intan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Shopee mengatakan, terhadap apa yang disampaikan oleh investigator dan Majelis Komisi pihaknya hanya menyampaikan usulan-usulan Pakta Integritas sesuai agenda hari ini.
Shopee menyatakan akan berusaha menyesuaikan redaksional sebagaimana sepemahaman Shopee. Namun apa pun itu Shopee menegaskan akan mengembalikan pada kebijaksanaan Majelis.