c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Juni 2024

12:42 WIB

Setujui Perubahan, KPPU Sebut Shopee Akui Langgar Undang-Undang

Kedua terlapor telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Setujui Perubahan, KPPU Sebut Shopee Akui Langgar Undang-Undang</p>
<p>Setujui Perubahan, KPPU Sebut Shopee Akui Langgar Undang-Undang</p>

Foto pelanggan menerima paket kurir Shopee Express. Sumber: shopee/Dok

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui adanya praktik monopoli layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

“Kedua terlapor telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Deswin Nur dalam keterangan resmi, dikutip, Rabu (26/6). 

KPPU menilai, dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta, artinya Shopee mengakui pelanggaran yang sebelumnya dituduhkan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. 

“Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya,” ujar Deswin.

Baca Juga: KPPU Minta Shopee Benahi Sistem Kurir, Harus Selesai 16 Agustus 2024

Sebelumnya, Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. 

Dijelaskan, poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP.

Serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang kemarin, Selasa (25/6), kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. 

Baca Juga: KPPU: Shopee Akui Praktik Monopoli Layanan Pengiriman Kurir 

Sebelumnya, Shopee kembali melanjutkan sidang ketiga terkait dugaan praktik monopoli dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas.

Di tengah sidang yang berlanjut, Majelis sidang KPPU lewat salah satu poin Pakta Integritas meminta Shopee untuk membenahi sistem pengiriman (kurir) dengan tenggat waktu hingga 16 Agustus 2024. 

“Sebenarnya yang kami maksud bukti simulasi yang paling lambat 16 Agustus 2024 itu bukan sekadar simulasi tapi sistemnya sendiri sudah ada. Jadi bukan hanya simulasi, bahwa tanggal 16 itu di batas akhir dari 90 hari yang dimaksud,” kata Ketua Majelis KPPU Aru Armando dalam sidang dengan Shopee, Selasa (25/6).

Aru meminta batasan waktu ini jangan dianggap sebagai upaya untuk memberikan simulasi video saja, namun sistem yang ada juga harus bisa digunakan oleh seller maupun buyer.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar