c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Juni 2024

16:50 WIB

KPPU: Shopee Akui Praktik Monopoli Layanan Pengiriman Kurir

KPPU menyebut dengan pengajuan perubahan prilaku, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengakui praktik monopoli layanan pengiriman kurir.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<p>KPPU: Shopee Akui Praktik Monopoli Layanan Pengiriman Kurir</p>
<p>KPPU: Shopee Akui Praktik Monopoli Layanan Pengiriman Kurir</p>

Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta. ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA - PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis pada Kamis, 20 Juni 2024 di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta.

Dalam sidang lanjutan ini, KPPU mengatakan dengan pengajuan perubahan perilaku menandakan Shopee dan Shopee Express telah mengakui adanya praktik monopoli layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

Dalam artian keduanya melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”

“Masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP,” tulis KPPU dalam pernyataan resminya, dikutip, Jumat (21/6).

Baca Juga: KPPU Sudah Kantongi Bukti Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee  

Dalam sidang sebelumnya, terlapor yakni Shopee dan Shopee Express menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Di sidang Kamis lalu, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

“Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban,” tulis KPPU.

Baca Juga: Soal Monopoli Logistik, idEA: Belum Dapat Informasi Jelas Dari KPPU

Majelis Komisi juga menyampaikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para Telapor, KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut.

“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” tegas Ketua Majelis Komisi, Aru Armando.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas pada tanggal 25 Juni 2024. Validnews sudah menghubungi Shopee terkait hal ini, namun hingga berita ini ditayangkan Shopee belum memberi tanggapan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar