13 Desember 2024
14:33 WIB
Setoran PPN PMSE Netflix, Google, TikTok Dkk Capai Rp31 T per November 2024
Hingga akhir November 2024, pajak atas usaha ekonomi digital telah terkumpul senilai Rp31,05 triliun.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi gedung kantor Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock/M.Gunsyah
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul senilai Rp31,05 triliun hingga akhir November 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebutkan, penerimaan itu berasal dari empat jenis pajak. Ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp24,49 triliun.
Kemudian, pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar, pajak fintech P2P lending sebesar Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.
"Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp31,05 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (12/12).
Baca Juga: Penerimaan Pajak 84,92%, Kemenkeu Optimis Sisanya Tercapai di Akhir Tahun
Dwi menyampaikan, per November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah itu termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.
Pemerintah telah menunjuk Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited sebagai pemungut PPN PMSE.
Di saat yang bersamaan, pemerintah melakukan pembetulan data perusahaan Posit Software. Kemudian, mencabut Global Cloud Infrastructure Limited, sehingga kini tidak lagi sebagai terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE.
"Sampai dengan November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai," katanya.
Dari jumlah pelaku usaha digital itu, ada sebanyak 171 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Untuk jenis setoran PPN PMSE saja sepanjang 2020-2024 mencapai Rp24,5 triliun.
Dwi menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran di 2020; lalu naik menjadi Rp3,90 triliun setoran di 2021; kemudian naik lagi jadi Rp5,51 triliun setoran di 2022; lalu naik menjadi Rp6,76 triliun setoran di 2023; dan sementara ini di 2024 setorannya juga naik menjadi Rp7,58 triliun.
Pajak Kripto, Fintech dan SIPP
Lebih lanjut, Dwi memaparkan, kinerja penerimaan pajak dari tiga kegiatan ekonomi digital lainnya. Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp979,08 miliar hingga November 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari setoran pajak kripto sepanjang 2022-2024 yang masing-masing sebesar Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar, dan Rp511,8 miliar.
Dwi menerangkan, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp459,35 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger; dan Rp519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selanjutnya, pajak fintech P2P lending menyumbang setoran Rp2,86 triliun sampai November 2024. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada bisnis layanan teknologi pembiayaan hingga dompet digital atau pinjol.
"Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022; Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023; dan Rp1,31 triliun penerimaan tahun 2024," papar Dwi.
Baca Juga: Target Pendapatan Negara Rp3.005,1 T, Sri Mulyani Genjot Penerimaan Pajak
Dia mengatakan, pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp800,99 miliar; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp558,57 miliar; dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.
Terakhir, pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP terkumpul sebesar Rp2,71 triliun per November 2024.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,19 triliun penerimaan tahun 2024. Adapun setoran pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.
Ia mengingatkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tutup Dwi.