c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

13 Juli 2023

20:30 WIB

Setoran Pajak PKT Ke Negara Rp5,2 Triliun pada 2022

Setoran pajak ini berhasil naik sebesar 248% dibandingkan tahun sebelumnya, imbas capaian apik perseroan yang menorehkan pendapatan tertinggi di sepanjang masa perusahaan.

Penulis: Khairul Kahfi

Setoran Pajak PKT Ke Negara Rp5,2 Triliun pada 2022
Setoran Pajak PKT Ke Negara Rp5,2 Triliun pada 2022
Ilustrasi pabrik soda ash yang akan dibangun PT Pupuk Kalimantan Timur awal 2024 mendatang. Pabrik tersebut diproyeksi memenuhi 30% kebutuhan domestik. Dok. PKT

JAKARTA - Direktur Keuangan dan Umum PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Qomaruzzaman mengungkapkan, perseroan berhasil mempertahankan kinerja positif pada 2022. Melalui berbagai implementasi strategi inovatif yang berdampak langsung pada akselerasi pertumbuhan perusahaan.

Di tengah gejolak pasar pupuk global tahun lalu, PKT mampu menorehkan pencapaian tertinggi di sepanjang masa perusahaan, yakni sebesar Rp14,59 triliun. Capaian ini meningkat hingga 137% dari pendapatan bersih pada 2021. 

“Dalam capaian tersebut, PKT juga telah menyetorkan dana perpajakan kepada negara sebesar Rp5,2 triliun di tahun 2022 lalu, naik sebesar 248% dibandingkan tahun sebelumnya,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Kamis (13/7).

Komitmen serta kontribusi PKT dalam membayar pajak ini juga mengundang apresiasi banyak pihak. Salah satunya lewat penghargaan yang diterima dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga di gelaran Tax Gathering 2023 yang dihelat Februari silam. 

PKT menerima penghargaan di dua kategori sekaligus, yakni Wajib Pajak dengan Pertumbuhan Pembayaran Pajak Tertinggi Tahun 2022 dan Wajib Pajak sebagai kontributor penerimaan terbesar 2022. 

Selain itu, PKT juga mendapatkan apresiasi dari KPP Pratama Bontang dalam acara Tax Gathering 2023 Bontang sebagai Wajib Pajak Badan pembayar pajak terbesar tahun 2022.

Baca Juga: Pabrik Soda Ash PKT Siap Penuhi 30% Kebutuhan Nasional

Berdasarkan laporan keuangan terbaru 2022 PKT yang telah diaudit, pajak yang dibayarkan oleh PKT meliputi Pajak Penghasilan (PPh) potong/pungut, Pajak dibayar di muka, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut (PPN Wapu), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Sementara untuk PBB, PKT telah menyetorkan Rp41 miliar kepada pemerintah daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur sesuai dengan besar luas lahan dan bangunan yang dimiliki. 

“Selain PBB, PKT juga rutin dan tepat waktu membayar Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan kepada Pemkot Bontang,” ujarnya.

Ketaatan PKT dalam membayar pajak tidak terlepas kaitannya dari PKT sebagai BUMN, yang senantiasa mengedepankan nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Nilai-nilai ini diajarkan dan dipraktikkan secara sistematis di seluruh lingkup kerja internal perusahaan. 

Selain itu, dalam kepatuhan membayar pajak sesuai regulasi dan tepat waktu, PKT turut didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam pengetahuan perpajakan. 

Dalam mewujudkan kontribusi pembayaran pajak yang maksimal, PKT juga senantiasa berusaha untuk membangun jalinan komunikasi yang baik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya dalam aspek administratif perpajakan.

Qomar menyebut, PKT menyadari akan posisi strategis yang diemban perusahaan sebagai anak perusahaan BUMN dalam menyokong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

“Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk mempertahankan performa kinerja yang positif agar pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai,” sebutnya. Lebih jauh, Qomar berharap, PKT dapat menjadi teladan dalam aspek kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia. 

“Karena ketaatan membayar pajak akan banyak membantu membangun bangsa ini, baik dari sisi perekonomian, sosial dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Mulai Jajaki Pengembangan Teknologi Green Ammonia

Qomar menjelaskan, PKT terus berupaya dapat berperan sebagai agen pembangunan di Indonesia, dengan memberikan dampak positif dalam aspek sosial maupun perekonomian negara. 

“Produktivitas kami dalam upaya membantu petani serta menyokong ketahanan pangan dapat tercapai, berkat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni TARIF atau Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi Dan Fairness,” ucapnya. 

Berdasarkan implementasi TARIF itu juga, PKT mampu mempertahankan komitmen dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara, yang rutin dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depan, perseroan bertekad menjaga aspek transparansi, khususnya pada administrasi finansial perusahaan. 

“(Ini) akan terus kami jaga agar tata kelola keuangan perusahaan tetap bersih, akuntabel, dan kapabel dalam mendukung kelangsungan bisnis perusahaan,” jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar