21 September 2023
10:21 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai periode Januari-Agustus 2023 terealisasi sejumlah Rp171,6 triliun. Nilai ini 56,6% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2023 senilai Rp303 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka penerimaan Januari-Agustus 2023 turun 16,8% dibandingkan Januari-Agustus 2022.
"Untuk kepabeanan dan cukai kita sudah mengumpulkan Rp171,6 triliun atau 56,6% dari target, ini tingkat (penerimaan) turun 16,8%," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).
Kepabeanan dan cukai memiliki 3 komponen penerimaan. Namun hanya bea masuk yang mengalami pertumbuhan setoran yakni tumbuh 3%. Sementara itu, penerimaan cukai kontraksi 5,6% dan bea keluar anjlok 80,3%.
Baca Juga: Masih Perkasa Hingga Agustus, APBN Masih Bertahan Surplus Rp147,2 T
Secara rinci, bea masuk terkumpul Rp28,4 triliun atau tumbuh sebesar 3% secara tahunan (year on year/yoy). Sri Mulyani menjelaskan kinerja bea masuk tumbuh karena kurs US$ menguat 3,7% dan ada kenaikan tarif efektif menjadi 1,4%.
Untuk bea keluar, realisasinya senilai Rp6,8 triliun atau anjlok 80,3% yoy. Menkeu menerangkan penurunan itu dipengaruhi anjloknya bea keluar produk sawit karena harga crude palm oil (CPO) yang lebih rendah.
Selain sawit, Sri Mulyani menyebut bea keluar untuk komoditas tembaga juga mengalami penurunan sebesar 70%. Itu dikarenakan volume ekspor tembaga yang mengalami penurunan.
Untuk cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, setorannya terkumpul Rp126,8 triliun atau kontraksi 5,8%. Hal itu dikarenakan produksi rokok menurun, terutama sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin golongan 1 yang memiliki tarif cukai tinggi.
Fasilitas Bea dan Cukai Untuk Industri dan UMKM
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan realisasi insentif dan fasilitas kepabeanan untuk mendukung kawasan industri, kegiatan penanaman modal, dan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia melaporkan ada delapan insentif kepabeanan dengan total realisasi Rp20,13 triliun. Itu terdiri dari penangguhan bea masuk kawasan berikat, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26, pembebasan bea masuk untuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kemudian, pembebasan atau penangguhan bea masuk untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengembalian bea masuk KITE, pembebasan bea masuk hulu migas, pembebasan bea masuk panas bumi, dan insentif PC PEN.
Selanjutnya, ada insentif fiskal sebagai fasilitas penanaman modal di kawasan industri. Sri Mulyani menyebutkan nilainya mencapai Rp4,77 triliun sepanjang Januari-Agustus 2023.
Baca Juga: Geledah Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 176.720 Rokok Ilegal
Kemenkeu juga memberikan fasilitas pembinaan bagi UMKM, terutama yang berorientasi untuk ekspor. Menkeu melaporkan ada 3.941 UMKM yang berada di bawah binaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Itu terdiri dari 3.131 UMKM belum ekspor, dan 810 UMKM sudah ekspor. Ada lima sektor UMKM binaan, yaitu makanan dan minuman, kerajinan dan furniture, pertanian dan perkebunan, hasil garmen, serta kelautan dan perikanan.
Menkeu menyampaikan DJBC memberikan lima program pemberdayaan UMKM, yang mencakup e-Katalog, kolaborasi pemasaran dan penggalian UMKM, edukasi, kemudahan logistik, dan penguatan rantai pasok perusahaan kawasan berikat dan KITE.
"Kita juga terus mendukung melalui berbagai aktivitas terutama untuk UMKM, agar mereka makin berorientasi ekspor," tutup Sri Mulyani.