c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

16 September 2023

14:33 WIB

Geledah Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 176.720 Rokok Ilegal

Potensi kerugian negara mencapai Rp101,6 juta atas cukai rokok yang tidak dibayar.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Geledah Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 176.720 Rokok Ilegal
Geledah Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 176.720 Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Badung, Bali, Selasa (15/8/2023). Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

MALANG - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Malang, Jawa Timur, menggagalkan peredaran sedikitnya 176.720 batang rokok ilegal yang hendak didistribusikan melalui jasa ekspedisi di Kota Malang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan jika rokok itu beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian. Adapun potensi kerugian akibat cukai yang tidak dibayarkan ke negara senilai Rp101,62 juta.

“Dari hasil penindakan, petugas meringkus 9.840 bungkus atau sekitar 176.720 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp202,2 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp101,62 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9).

Gunawan menjelaskan pihaknya mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Petugas Bea dan Cukai Malang pun menindaklanjuti informasi dengan turun ke lapangan untuk memeriksa dua jasa ekspedisi.

Ia menyampaikan petugas Bea dan Cukai Malang mendatangi satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah menyisir area gudang ekspedisi, petugas menemukan kotak berisi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Bea Cukai Jatim Musnahkan Tembakau dan Alkohol Ilegal Senilai Rp10 M

Petugas menghitung ada 2 koli SKT atau setara 2.510 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah menyita 2 koli rokok polos itu, petugas Bea dan Cukai Malang pun bergerak ke jasa ekspedisi berikutnya.

Gunawan menerangkan lokasi jasa ekspedisi kedua masih berada di wilayah yang sama. Ia menyebutkan pihaknya mendapati pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek. Ada 5 koli atau sebanyak 7.330 bungkus rokok polos.

“Atas pemeriksaan tersebut, petugas melakukan penindakan dan penegahan (penundaan atau penyitaan) terhadap rokok ilegal itu,” terang Gunawan.

Secara total, petugas Bea dan Cukai Malang menemukan sebanyak 9.840 bungkus rokok polos tanpa pita cukai. Dari ribuan bungkus rokok itu, diperkirakan ada 176.720 batang rokok tanpa pita cukai.

Hukuman Bagi Pelaku Peredaran Rokok Ilegal
Cukai dikenakan terhadap barang kena cukai (BKC), salah satunya adalah hasil tembakau atau rokok. Cukai pada rokok bentuknya berupa pita cukai. Bungkus rokok dengan pita cukai berarti sudah membayarkan cukai hasil tembakau ke negara.

Namun ada BKC ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai seperti rokok ilegal. Ada 4 kategori rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda alias tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: DJBC Targetkan Penerimaan Bea Cukai Jawa Timur 2023 Hampir Rp150 T

Pemerintah telah mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran rokok ilegal melalui UU 39/2007 tentang Cukai stdd UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada 2 potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, yaitu pidana penjara dan pidana denda.

Pelaku adalah setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. Selain itu, tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 54 UU Cukai stdd UU HPP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar