27 Februari 2025
17:53 WIB
Setelah Minerba, Wamenkop Ungkap Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas
Pasca revisi UU Minerba, badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang. Kemenkop menunggu Peraturan Menteri ESDM baru.
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), pasca revisi UU Minerba yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang-tambang mineral dan batu bara.
"Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/2).
Bahkan, pihaknya meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM baru yang akan mengatur koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. Untuk itu, pihaknya siap berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Kita akan terus koordinasikan hal itu (kebijakan koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas)," ujar Ferry.
Baca Juga: Koperasi Dan BUMD Bakal Diarahkan Untuk Kelola Sumur Migas Ilegal
Menurut dia, langkah tersebut adalah keinginan pemerintah untuk membangun swasembada energi yang inklusif berkelanjutan. Koperasi pun dirasa menjadi badan usaha yang cukup tepat dalam membantu mewujudkan swasembada energi.
"Ini harus dilakukan secara inklusif berkelanjutan, dan koperasi rasanya pas untuk ikut andil dalam perjuangan mewujudkan swasembada energi," papar Wamenkop.
Ferry menambahkan, saat ini sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian pun sudah berjumlah 500-an unit.
"Diharapkan dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya karena ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," imbuh dia.
Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Ferry juga berharap dapat menjadikannya sebagai basis ataupun di daerah-daerah di mana koperasi bisa ikut memproduksi bahan-bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa.
"Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10 persen berasal dari biomassa," kata Wamenkop.
Dalam kesempatan sama, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well. Begitu pun dengan akan keluarnya Peraturan Menteri ESDM baru yang akan mengatur koperasi agar bisa terlibat di pengelolaan sektor migas.
"Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah," kata Wamen Yuliot.
Baca Juga: Kemenkop Setuju Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
Sementara itu, Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan, pihaknya disokong penuh oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian ESDM dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi sesuai program Asta Cita Presiden RI.
"Kami ini asosiasi yang kelasnya UMKM," ucap Anggawira.
Sebelumnya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan peluang bagi koperasi untuk turut serta mengelola tambang di Indonesia. Secara spesifik dalam beberapa pasal, seperti Pasal 51, 60, dan 75, memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan memperbesar kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).