18 Februari 2025
21:00 WIB
Kemenkop Setuju Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
Beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, yang secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang.
Penulis: Gemma Fitri Purbaya
Seorang warga melintas di depan logo Koperasi Indonesia di dinding Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Ari Bowo Sucipto
JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut serta mengelola tambang di Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie menjelaskan ada beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, yang secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi Keempat UU Minerba
Menurut Budi, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, melalui lembaga berbasis kerakyatan, seperti koperasi.
Dia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tetapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, UMKM-Ormas Agama Boleh Kelola Tambang
"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini juga menjadi konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi," ucap Budi.
Budi juga berharap ke depannya semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut," tutup Budi.