c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

18 Januari 2024

08:06 WIB

Sengkarut Penerbitan RIPH Bawang Putih Kementan Dan Ombudsman

Dirjen Hortikultura, Prihasto menyebut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika tak etis dalam pembahasan dugaan maladministrasi penerbitan RIPH bawang putih.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

Sengkarut Penerbitan RIPH Bawang Putih Kementan Dan Ombudsman
Sengkarut Penerbitan RIPH Bawang Putih Kementan Dan Ombudsman
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto saat ditemui wartawan di Kantor Kementan, Rabu (17/1). ValidNewsID/ Erlinda PW

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto merespons pernyataan Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika yang menyayangkan ketidakhadiran Prihasto untuk memberikan keterangan terkait dugaan maladministrasi wajib tanam bawang putih usai importir memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Prihasto justru menilai tindakan Ombudsman tidak etis, karena melakukan konferensi pers terlebih dahulu daripada berkomunikasi dengan pihaknya. 

"Kenapa koar-koar di media? Saya tidak diklarifikasi. Saya dipanggil 13.30 WIB untuk klarifikasi ke sana. (Tapi media) konferensi pers pukul 10.00 WIB. Harusnya klarifikasi dulu. Etikanya di mana kira-kira?" jelas Prihasto saat ditemui di Kantor Kementan, Rabu (17/1). 

Prihasto juga menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang perusahaan importir yang berniat mendirikan perusahaan baru. Ditjen Hortikultura menurutnya hanya memiliki wewenang untuk memblokir dan tidak memberikan RIPH kembali bagi perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan, salah satunya tidak melakukan wajib tanam.

Baca Juga: Plt Mentan Bakal Ungkap 140 Importir Bawang Putih yang Miliki RIPH

Pemblokiran juga dilakukan berdasarkan nama perusahaan, bukan nama pemilik perusahaan. Sehingga Prihasto mengaku tidak bisa mengetahui pemilik perusahaan mana saja yang telah terblokir namun kemudian mendirikan perusahaan baru.

“Ada nggak kewenangan Kementan untuk melarang  orang mendirikan perusahaan? Enggak ada. Saya enggak bisa memonitor itu perusahaan baru atau enggak. Yang kita blokir adalah nama perusahaan, bukan nama pemilik. Bukan kewenangan Kementan untuk menelusuri,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan telah menemukan dugaan sejumlah perusahaan importir sengaja meninggalkan wajib tanam dengan membuat perusahaan baru atau disebut perusahaan cangkang. Motif mendirikan perusahaan baru daripada melakukan wajib tanam karena disebut, anggaran yang dikeluarkan lebih murah menurut Yeka. Untuk mendirikan sebuah perusahaan sekitar Rp13 juta, sedangkan wajib tanam sekitar Rp1,2 miliar.

“Ya itu motifnya menghindar dari wajib tanam. Ya adalah, saya nggak ngitung. Yang penting ada aja,” kata Yeka.

Evaluasi RIPH
Prihasto menegaskan jika pihaknya selama ini telah melakukan evaluasi terhadap seluruh importir bawang putih yang sudah mengantongi RIPH. Dia menyebutkan, perbandingan jumlah perusahaan yang melanggar sehingga diblokir dan mentaati peraturan adalah seimbang, yakni 50 banding 50.  

Adapun sepanjang 2023, jumlah perusahaan yang mengajukan RIPH menurutnya sekitar 400. Prihasto juga menyebutkan, selama 2023 pihaknya telah mengeluarkan RIPH bawang putih sebanyak 1,2 juta ton dengan batas maksimum impor tiap perusahaan sebesar 7 ribu ton.

Dirjen Hortikultura ini meminta Ombudsman langsung melaporkan ke polisi jika ditemukan indikasi maladministrasi penerbitan RIPH bawang putih. Bahkan, dia juga menegaskan jika dugaan Ombudsman tidak terbukti terlebih soal adanya pungutan liar (pungli) untuk penerbitan RIPH, seharusnya Ombudsman juga menanggung konsekuensi.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag

“Ada pungli? Kenapa enggak dilaporin ke polisi? Laporkan ke polisi. Kalau dia berbohong ada konsekuensinya? Jangan hanya pemerintah saja yang kasih konsekuensi. Dia (Ombudsman) juga harusnya punya konsekuensi juga kalau berbohong,” tutur Prihasto.

Dia menambahkan jika kebijakan wajib tanam dihapuskan, peraturan yang mengatur juga harus dihapuskan, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal 32.

“Kalau dihapus (wajib tanam), peraturannya harus dihapus dulu. Nah kita sudah mengevaluasi yang taat dan tidak. Itu perbandingannya 50:50 persen yang taat dan tidak taat,” ucap Prihasto

Sementara itu saat ditanya perlu atau tidaknya menghapus kebijakan wajib tanam, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menilai perlu ada koordinasi dengan Ombudsman untuk menemukan sumber permasalahan. Pasalnya, wajib tanam yang telah ditetapkan sebesar 5% dari besaran impor yang diajukan, tujuannya untuk meningkatkan produksi dan swasembada bawang putih.

“Apa yang tidak baik dari wajib tanam? Kita nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya supaya sempurna. Bagus enggak niat awal Kementan wajib tanam 5%? Saya niat awal swasembada jagung (dan) sudah (terealisasi, bawang merah sudah. Itu yang diangkat yang sudah swasembada. Masa semua berhasil, emang kita superman?” kata Amran saat ditemui di Kementan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar