17 Oktober 2023
21:00 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Plt. Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pihaknya akan membuka daftar nama importir bawang putih (baput) yang telah memperoleh Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Adapun daftar importir tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) selama tahun ini sudah mencapai 140.
“Saya akan buka transparan siapa saja importirnya dari 140 yang ada. Langkah ini diperlukan karena kemarin ada suara yang mengatakan hanya satu dua importir saja yang mendapat RIPH. Jadi orang itu suka membuat opini sendiri. Nah kita ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa di Kementan tidak ada permainan seperti itu,” ujar Arief saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/10).
Menurut Arief, dari 140 pengimpor tersebut, beberapa di antaranya ada yang diminta untuk melakukan wajib tanam sebagai komitmen bersama dalam mendukung pembangunan pertanian nasional. Ia juga mengaku bakal memberikan apresiasi pada perusahaan pengimpor yang melakukan wajib tanam lebih dari tiga kali.
“Mereka yang lebih dari tiga kali wajib tanam, akan mendapat reward berupa RIPH yang lebih banyak. Iya dong supaya lebih fair,” kata Arief.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag
Meski demikian, Arief bilang bahwa Kementerian Perdagangan tetap perlu melakukan pembatasan importasi agar tidak kelebihan stok. Jika terjadi kelebihan atau overstock maka bisa mempengaruhi harga, dengan arti lain antara kebutuhan dan stok harus sama-sama mencukupi. Adapun kebutuhan bawang putih nasional rata-rata mencapai 620 ribu ton per tahun.
“Kementan tidak akan mengeluarkan rekomendasi dari 650 ribu ton setelah ini. Yang pasti kita kerjakan apapun yang bisa menjadikan harga sampai dengan ke konsumen lebih baik,” tutur Arief.
Lebih lanjut berkaitan dengan Surat Perizinan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Arief meminta agar pihak Kemendag bisa segera mengurus berkas perusahaan pengimpor yang telah memperoleh RIPH dari Kementan. Hal ini sesuai dengan Permendag No.25/2022 jo Permendag No.20/2021 dijelaskan prosedur penerbitan dan ketentuan SPI ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga: NFA Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Akhir 2023
Selain itu, Arief juga menegaskan untuk pengimpor yang telah memperoleh SPI agar bisa segera merealisasi impor bawang putih. Pasalnya penundaan impor bisa mengganggu ketersediaan bawang putih dalam negeri dan mendorong kenaikan harga. Jika ini terjadi, Plt Mentan sekaligus Kepala Bapanas ini tak segan akan mencabut izin kuota impor yang dimiliki pengimpor di masa mendatang.
“Kita sepakat begitu perusahaan sudah dapat kuota impor, kalau tidak segera merealisasikan maka kita hukum biar fair. Kalau saya, saya pastikan nggak akan dapat kuota impor lagi, karena itu ganggu ketersediaan,” tegas Arief.