c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Oktober 2023

17:07 WIB

Ombudsman Ungkap Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag

Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi atau cacat administrasi dalam proses izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.

Penulis: Erlinda Puspita

Ombudsman Ungkap Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag
Ombudsman Ungkap Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ombudsman RI, Selasa (17/10). ValidNewsID/Erlinda PW.

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan adanya temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Temuan maladministrasi ini diketahui usai adanya laporan dari pelaku usaha importir bawang putih sejak awal 2023.

Yeka menguraikan, kronologi maladministrasi tersebut bermula saat pelapor mengajukan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sejak awal 2023. 

Namun pada Februari 2023, pelapor terus mengalami pengembalian dokumen di Sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.

Selanjutnya, pada Juni hingga Juli 2023 karena belum adanya tindak lanjut, maka pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan.

“Ada empat surat, namun tidak mendapatkan respons dari Kementerian Perdagangan,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ombudsman RI, Selasa (17/10).

Karena tak kunjung mendapat respon, akhirnya pelapor tersebut menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI di akhir Juli 2023. 

Yeka menyampaikan, identitas pelapor tidak dapat diungkap karena bersifat rahasia. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Ini juga sekaligus bagi publik, kalau ada pelapor dan melapor tapi segan, saat ini Ombudsman ada sistem menjaga kerahasiaan agar bapak ibu bisa dalam keadaan nyaman melapor ke Ombudsman RI,” tuturnya.

Baca Juga: NFA Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Akhir 2023

Ombudsman pun kata Yeka segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai laporan maladministrasi tersebut sekitar sebulan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, dia bilang, pihak Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kemendag tidak juga memberikan data yang dibutuhkan Ombudsman. Padahal menurutnya, korban yang mengalami penerbitan SIP ini ada banyak.

“Jadi 9 Oktober ini kami langsung datang ke Kemendag untuk cari data. Data yang kami minta ini sampai sekarang tidak bisa diberikan. Ini data pelengkap untuk mengetahui siapa saja yang sudah mengajukan impor dan lengkap dan sampai sekarang belum diberikan izin impornya. Itu data yang sulit kami peroleh,” kata Yeka.

Dalam keterangan pelapor, tertuang adanya kejanggalan yaitu disparitas antara harga post border bawang putih dengan harga jual importir di pasaran yang terlalu jauh yakni sebesar Rp7.000 per kg. 

Hal ini terlihat dari harga nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp18.000 per kg, sedangkan harga jual importir saat ini sekitar Rp25.000 per kg.

“Jadi dulu sebelum tahun ini, harga jual importir ke distributor itu berfluktuasi, nah sekarang relatif flat. Ada yang bilang kebetulan Rp25.000 ada juga pihak lain yang bilang ada yang sampai Rp27.000. Jadi pihak distributor berani memberi lebih mahal dari saat ini ketimbang yang lalu. Kalau yang lalu, distributor tidak kesulitan memperoleh bawang kalau sekarang kesulitan, dan sebagai kompensasi agar mudah memperoleh bawang, maka marginnya agar bisa memberikan dengan margin yang tinggi buat distributor,” jelas Yeka.

Tak hanya itu, pelapor juga menyatakan adanya dugaan permasalah yang mereka hadapi disebabkan permainan Menteri Perdagangan (Mendag) dan oknum Kemendag, serta pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp4.500-Rp5.000 per kg.

“Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor ini adalah disebabkan oleh permainan Mendag dan oknum Kemendag dengan inisial SA,” tuturnya.

Baca Juga: Kemendag: Stok Berkurang Sebabkan Harga Bawang Putih Naik

Pelapor juga mengaku banyak importir yang bernasib serupa namun enggan melapor karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Kemendag berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5 ribu ton dan agar tidak mengadukan ke pihak lain. Adapun konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut, maka SPI pemohon tidak akan diterbitkan.

Yeka menyebut pihaknya menemukan fakta bahwa penerbitan SPI bawang putih tidak menggunakan metode “first in, first served” atau permohonan yang pertama masuk dan dinyatakan lengkap akan diterbitkan SPI nya terlebih dahulu oleh Dirjen Daglu.

Di sisi lain, ada juga pengimpor yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan memperoleh SPI pada 27 Juli 2023. Sedangkan pada Permendag No.25/2022 jo Permendag No.20/2021 dijelaskan prosedur penerbitan dan ketentuan SPI ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

“Atas dasar itu, maka tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih,” ucapnya.

Adanya permasalahan tersebut, maka Yeka menyampaikan tindakan korektif dari Ombudsman yang sebaiknya dilakukan Kemendag adalah mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar