06 Agustus 2024
15:23 WIB
Sektor Informal Belum Terjamah Asuransi, BPJS: Pemda Bisa Berperan
BPJS menilai pemda bisa berperan menggaet sektor informal agar bisa bergabung dengan program asuransi ketenagakerjaan.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Petugas mendata warga yang mengurus klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, Kota Pekal ongan, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). Antara Foto/Harviyan Perdana Putra
JAKARTA - Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan RI, I Putu Wiradana menjelaskan peran Pemerintah Daerah dalam menggaet sektor informal agar bisa tergabung dalam produk asuransi ketenagakerjaan.
Dia menuturkan, pemerintah daerah mempunyai kebijakan untuk mengintervensi langsung kepada masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan fasilitas asuransi agar bisa terlindungi.
"Makanya kalau di best practice di luar, memang mereka menjadi subjek untuk dibayarkan oleh pemerintah. Jadi intervensi pemerintah ada di situ," katanya dalam diskusi media bersama Fita dan BPJS, Selasa (6/8).
Sebagai informasi, jumlah penduduk di Indonesia yang bekerja pada sektor informal mencapai 59,17%. Sayangnya, hanya 11% dari jumlah pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kerja Budaya Juga Berisiko, Pekerja Budaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini berbanding terbalik dengan segmen pekerja formal, di mana total pekerjanya hanya mencapai 40,83% namun cakupan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 55% dari total pekerja formal.
Wira menjelaskan, dilihat dari demografi, masyarakat pekerja Indonesia dibagi menjadi 10 desil. Desil 1-4 hanya memiliki 40% kesejahteraan, atau rumah tangga di Indonesia dengan status miskin dan hampir miskin sehingga belum bisa membayar asuransi.
"Desil 1-4 dengan kesejahteraan tingkat bawah, beliau itu kita katakanlah belum bisa kita tawarkan produk jni. Karena mereka bicaranya masih bagaimana bisa fight dengan kehidupannya, bagaimana kita hidup dulu, makan dulu, sehingga belum berbicara masalah asuransi," jelas Wira.
Untuk itu menurut Wira, Pemda dalam hal ini menjadi bagian dari pemerintah untuk membantu mengintervensi langsung kepada masyarakat desil 1-4 agar bisa mendapatkan asuransi.
"Kalau beliau tidak mampu makanya diintervensi oleh pemerintah. Caranya? Kita bayarkan mereka," terangnya.
Baca Juga: BPJS Catat Angkatan Kerja Tumbuh 1,5 Juta Per Tahun
Sedangkan untuk desil 5-10 merupakan kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membayar asuransi tetapi memiliki awareness yang rendah.
Namun, dia mengakui saat ini pihaknya masih memiliki PR besar untuk meningkatkan awareness kepada desil 5-10 yang sebenarnya mampu untuk membayar asuransi. Sehingga pihaknya terus melakukan upaya kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Jadi yang paling kita gaungkan adalah social awareness-nya. Kalau kami sendiri bergerak itu terbatas ruang geraknya, makanya kami menggaet banyak stakeholder untuk sama-sama masuk ke ekosistem baru ini," pintanya.