c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

24 Juli 2024

09:41 WIB

Kerja Budaya Juga Berisiko, Pekerja Budaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian jaminan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya.

Penulis: Andesta Herli Wijaya

Editor: Rendi Widodo

<p>Kerja Budaya Juga Berisiko, Pekerja Budaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan</p>
<p>Kerja Budaya Juga Berisiko, Pekerja Budaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan</p>

Pemerintah serahkan secara simbolis fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhadap 67 pelaku budaya, Jakarta, Selasa (23/7). Dok. Kemendikbudristek

JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK), Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan fasilitas jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya. Sebanyak 67 pelaku budaya dari berbagai bidang praktik seni menerima mandat tersebut.

Para pelaku budaya yang menerima fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dijaring dari daftar penerima sejumlah penghargaan seni dan budaya, mulai dari Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).

Mereka akan menerima perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pemberian jaminan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya. 

Para pelaku seni budaya, katanya, wajib dilindungi negara karena pada dasarnya profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.

”Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” ungkap Hilmar dalam keterangan resmi, Selasa (23/7).

Menambahkan, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, program ini juga strategis bagi Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Seni Budaya. Sehingga ke depannya profesi pada bidang kebudayaan lebih mendapat perhatian dari generasi muda yang seringkali merasa ragu akan masa depannya dalam pekerjaan kebudayaan.

Perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya. Fasilitas (BPJS Ketenagakerjaan) ini juga merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan yang hak-haknya setara dengan profesi pada bidang lainnya,” ungkap Restu.

Penyerahan secara simbolis jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 67 pelaku budaya berlangsung di Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7).

Dalam agenda tersebut juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp221 juta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar