20 Juni 2025
08:44 WIB
Satgas PASTI Ungkap Ciri-Ciri Calon Korban Yang Disukai Pelaku Penipuan
Satgas PASTI mengatakan pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang. Simak ciri-ciri calon korban penipuan agar terhindar dari penipuan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi Love Scam. Dok Envato/tehcheesiong
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan.
"Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan), Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Utamanya, Satgas PASTI mengimbau agar masyarakat menghindari modus penipuan yang terkait dengan penipuan digital atau melalui media digital, seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik-Tok, SMS, email, dan website.
Baca Juga: OJK Ungkap Dua Tantangan Besar Hadapi Wabah Penipuan Keuangan Digital
Selain itu, Hudiyanto turut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan artificial intelligence (AI). Pasalnya, penggunaan AI untuk penipuan juga semakin gencar, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
"Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban," tegas dia.
Ciri-Ciri Calon Korban
Secara umum, Hudiyanto menuturkan, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, antara lain ketidaktahuan ketika ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi berupa investasi ilegal atau produk yang tidak berizin, dengan membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
Pelaku penipuan juga memanfaatkan kekhawatiran calon korban. Modus ini misalnya penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, atau transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
Selain itu, pelaku penipuan juga memanfaatkan rasa kesepian. Penipuan ini berupa love scam, yakni penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
Pelaku penipuan juga memanfaatkan keserakahan calon korban. Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
Baca Juga: OJK: Dana Hasil Korban Scam Disebar ke Rekening Bank dan Kripto
Tak sampai di situ, penipu juga memanfaatkan kesedihan calon korban. Penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam atau sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
Terakhir, calon korban yang merasa kebosanan juga tak luput dari sasaran penipu. Penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," pungkasnya.
Sekadar informasi, sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168, di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 atau 22,5% di antaranya telah diblokir.
Adapun, total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar atau 6,28%.