c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

28 April 2025

19:21 WIB

OJK: Dana Hasil Korban Scam Disebar ke Rekening Bank dan Kripto

OJK menghimbau masyarakat korban scam agar segera melaporkan kasus penipuan yang dialami kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Dana Hasil Korban Scam Disebar ke Rekening Bank dan Kripto</p>
<p id="isPasted">OJK: Dana Hasil Korban Scam Disebar ke Rekening Bank dan Kripto</p>

Ilustrasi phising/scam bank digital. ValidNews/Irvan Syahrul

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kecepatan dalam menyampaikan laporan korban penipuan (scam) kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sangat penting.

Oleh karena itu, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan yang dialami kepada IASC.

"Kecepatan menjadi sangat penting di dalam IASC. Sekali ketipu, dalam waktu kurang dari lima menit, segera telepon untuk bisa diblokir," kata Ismail dalam acara SiCantiks "Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah" di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (28/4).

Pasalnya, ia menjelaskan, scammer biasanya segera membagi-bagi dana hasil penipuan ke beberapa rekening bank atau mengubahnya menjadi aset kripto agar sulit dilacak. Namun, dengan respons cepat, penyelamatan dana tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

"Karena dari scamer ini, itu akan melarikan uangnya... dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu. Tetapi sepanjang berada dalam pantauan IASC dan cepat, maka itu bisa dilakukan," jelas dia.

Dia memberikan contoh, ada calon korban scam yang cukup terkenal hampir kehilangan uang sebanyak Rp330 juta. Namun, dengan bantuan IASC, hal tersebut berhasil dicegah.

"Ada orang yang sebenarnya educated, dan mungkin juga cukup terkenal, itu hampir Rp330 juta hilang, ketipu. Nah, untung sudah menelpon ke IASC, karena kecepatan menjadi sangat penting di dalam IASC," ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Anti-Scam dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus penipuan, terutama yang bermodus melalui telepon atau pesan WhatsApp (WA).

"Anti-scam yang secara khusus di bidang penipuan keuangan. Jadi, kalau misalkan ibu-ibu tahu-tahu memperoleh telepon ataupun WA. Kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telepon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam," tutur Ismail.

Ia menjelaskan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan secara resmi dirilis bertepatan dengan agenda PITJK 2025. Sebelumnya, IASC sendiri telah dirilis secara soft launching pada 22 November 2024.

Inisiasi ini dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Ismail mengatakan, sejak diluncurkan kurang dari tiga bulan lalu, IASC telah menerima sebanyak 98.713 laporan dan sudah memblokir 40.445.

IASC sendiri berhasil menyelamatkan dana Rp137 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara cepat.

"Kalau kita lihat di Singapura, dan Malaysia, serta Thailand, memang recovery rate-nya memang masih di bawah 20% dari sekian itu. Tetapi kecepatan itu menjadi penting untuk dilaporkan," tegas Ismail.

Aduan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan, pada periode Januari hingga April 2025, telah menemukan dan menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak Januari hingga April 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Terbanyak pengaduan datang dari pinjol ilegal.

Baca Juga: IASC Selamatkan Dana Korban Scam Keuangan Rp134,7 M

"Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal... bulan Januari sampai dengan April (2025), itu sudah dapat 1.236 jumlah penganduan, dengan entitasnya 1.332 entitas," ungkap Ismail.

Sepanjang tahun 2025, atau hingga April 2025, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 1.123 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal.

"Nah, kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar, sementara investasi ilegal semakin menurun. Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umrah yang masih ilegal juga dan sebagainya," urainya.

Selain itu, OJK telah berhasil memblokir sekitar 10.016 rekening judi online. Angka ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya yang sebesar 8.618 rekening.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar