05 Agustus 2025
10:11 WIB
Satgas PASTI Blokir 1.556 Pinjol Ilegal Hingga Juli 2025
Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. ValidNewsID/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Januari 2025 sampai dengan Juli 2025, telah menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
"OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/8).
Baca Juga: Tindak Tegas! Satgas PASTI Laporkan 2.422 Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal
Asal tahu saja, entitas ilegal yang dihentikan Satgas PASTI terus mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2021, misalnya, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal, dan 17 gadai ilegal.
Kemudian pada tahun 2022, tercatat sebanyak 698 pinjol ilegal, 106 investasi ilegal, dan 91 gadai ilegal yang dihentikan. Lalu, pada tahun 2023, ada sebanyak 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi ilegal.
Selanjutnya, pada tahun 2024, ada sebanyak 2.930 pinjol ilegal dan 310 investasi ilegal telah dihentikan Satgas PASTI.
Berikutnya, pada tahun 2025 atau hingga Juli 2025, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
Jika ditilik lebih jauh, dari tahun 2017 hingga Juli 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan total sebanyak 13.229 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Ombudsman Usulkan Perlunya Perlindungan Hukum Untuk Korban Pinjol
Rinciannya, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal, 1.812 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 251 gadai ilegal.
Sementara itu, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran sebanyak 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan," tutupnya.