c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

10 Mei 2025

10:42 WIB

Tindak Tegas! Satgas PASTI Laporkan 2.422 Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal

Hanya dalam sebulan, Satgas PASTI berhasil menambah sebanyak 779 kontak debt collector pinjol ilegal yang akan diblokir.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Tindak Tegas! Satgas PASTI Laporkan 2.422 Kontak <em>Debt Collector</em> Pinjol Ilegal</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Tindak Tegas! Satgas PASTI Laporkan 2.422 Kontak <em>Debt Collector</em> Pinjol Ilegal</p>

Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). Antara Foto/Putra M Akbar

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK melaporkan, jumlah nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diajukan pemblokiran bertambah menjadi 2.422 nomor hingga April 2025.

Padahal hingga Maret 2025 lalu, Satgas PASTI atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, ada sebanyak 1.643 nomor kontak debt collector pinjol ilegal yang telah diajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Artinya, hanya dalam kurun waktu sebulan saja, Satgas PASTI berhasil menambah sebanyak 779 kontak debt collector pinjol ilegal yang akan diblokir.

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 1.332 Entitas Ilegal Per Maret 2025

Sementara itu, pada periode Januari-April 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 1.332 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

"OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki.

Asal tahu, entitas ilegal yang dihentikan Satgas PASTI terus mengalami tren peningkatan. Misalnya, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal, dan 17 gadai ilegal pada 2021.

Kemudian Satgas yang sama menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal, 106 investasi ilegal, dan 91 gadai ilegal yang dihentikan di 2022. Lalu, menghentikan sebanyak 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi ilegal di 2023.

Selanjutnya, menghentikan sebanyak 2.930 pinjol ilegal dan 310 investasi ilegal telah dihentikan Satgas PASTI di 2024. Berikutnya, sementara ini hingga April 2025, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 1.123 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal.

Ditilik lebih jauh, dari 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan total sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal, 1.737 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 251 gadai ilegal.

Baca Juga: OJK: Aduan Soal Pinjol Ilegal Didominasi dari Anak Muda

Kendati demikian, data per April 2025 masih sama dengan Maret 2025. Artinya, dalam sebulan terakhir belum ada penambahan jumlah pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Pengaduan Konsumen
Di sisi aspek layanan konsumen, Kiki mengungkapkan, OJK telah menerima 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 12.759 pengaduan sepanjang 1 Januari-17 April 2025. 

Dari jumlah pengaduan tersebut, 4.653 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.895 dari industri financial technology (fintech), 2.628 dari perusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sedangkan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal selama 1 Januari-30 April 2025. 

"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," tutupnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar