c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

06 Agustus 2024

13:00 WIB

Satgas Impor Ilegal Ungkap Produk Ilegal Senilai Rp46,18 M, Rugikan Negara Rp18 M

Satgas impor ilegal kembali temukan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp46,18 miliar yang terdiri dari berbagai komoditas. Barang ilegal ini merugikan negara Rp18 miliar.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Satgas Impor Ilegal Ungkap Produk Ilegal Senilai Rp46,18 M, Rugikan Negara Rp18 M</p>
<p id="isPasted">Satgas Impor Ilegal Ungkap Produk Ilegal Senilai Rp46,18 M, Rugikan Negara Rp18 M</p>

Konferensi pers dan ekspos temuan produj impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga menjabat sebagai penasihat satgas impor ilegal menyampaikan, dari hasil penindakan satgas impor ilegal, terkumpul berbagai barang impor ilegal dengan total nilai Rp46,18 miliar. 

Temuan tersebut berasal dari pengawasan oleh Bareskrim Polri berupa 1.883 bal pakaian bekas, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mendapati 3.044 balpres pakaian bekas, kantor Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan lainnyA.

Kemudian, 332 pak tekstil nylon, polyester, leather, sintetik, dan lainnya, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lainnya serta 5.896 buah garmen berbagai jenis seperti pakaian jadi dan aksesoris, juga Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu roll. 

"TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen impor, perizinan impor, dan laporan surveyor. Artinya, barang tuh masuk nggak jelas isinya," ucap Zulhas dalam konferensi pers ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8). 

Baca Juga: Satgas Impor Ekspos Temuan Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar

Ekspose temuan impor ilegal ini menjadi yang kedua kali sejak satgas impor ilegal dibentuk pada 18 Juli 2024 lalu. Sejak saat itu menurut Zulhas, seluruh barang temuan hasil pengawasan satgas impor ilegal telah diamankan, termasuk pada temuan pertama di pergudangan tepatnya di kawasan Kapuk, Jakarta Utara. 

Berdasarkan dua agenda ekspose tersebut, Zulhas menyatakan adanya peningkatan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam fenomena banjir impor ilegal saat ini. 

"Yang menarik di Kapuk, barangnya dari negara tertentu yang impor dan dijual di sini juga oleh orang asing. Ini kami lihat mulai marak. Kita minta kerja samanya, banyak sekali WNA yang beroperasi berusaha, berdagang di distributor-distributor, mal-mal besar," imbuh Zulhas. 

Baca Juga: Ramai Impor Ilegal, APPBI Minta Pengawasan Dari Sebelum Masuk Pasar

Sebagai contoh indikasi banyaknya WNA yang terlibat dalam impor ilegal ini, kata Zulhas, antara lain di Jakarta seperti pusat grosir Tanahabang dan Mangga Dua. 

Kemudian di Provinsi lainnya adalah banyak pergudangan-pergudangan yang menampung barang impor yang tidak dilengkapi dokumen, lalu dijual secara online

"Kami temukan di lapangan, nampaknya sudah mulai jadi melanggar tapi jadi umum (WNA). Ini memang harus menjadi perhatian kita agar industri tidak ambruk," ucap Zulhas. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar