c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Juni 2024

13:12 WIB

Satgas BLBI Sita 8 Bidang Tanah Senilai Rp17 M Di Wilayah Bali

Satgas BLBI telah memasang plang tanda penyitaan pada 8 bidang tanah milik eks obligor BLBI yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Satgas BLBI Sita 8 Bidang Tanah Senilai Rp17 M Di Wilayah Bali</p>
<p>Satgas BLBI Sita 8 Bidang Tanah Senilai Rp17 M Di Wilayah Bali</p>

Ilustrasi. Plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Antara Foto/Fransisco Carolio.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sebanyak 8 aset properti di wilayah Bali milik eks obligor BLBI senilai Rp17,94 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menerangkan, salah satu upaya penanganan aset properti, yakni penguasaan fisik alias penyitaan dengan cara memasang plang atas Aset Properti eks BLBI. Itu sebagai bentuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

"Saat ini Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI di wilayah Bali dengan total estimasi nilai sebesar Rp17,94 miliar sesuai NJOP Tanah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6).

Pada aksi penindakan kali ini, Satgas BLBI menyita 8 aset properti yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali. Aset yang disita mencakup, aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken.

Baca Juga: Negara Kembali Sita dan Kuasai Aset Obligor/Debitur BLBI Rp257 M

Itu berupa 1 bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Kel. Babalang, Kab. Bangli dengan estimasi nilai Rp525 juta. Juga, 2 bidang tanah seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang, Kab. Bangli dengan estimasi nilai Rp757,5 juta.

Setelah itu, Satgas BLBI menyita aset properti eks BPPN berupa 1 bidang tanah total seluas 5.150 m2, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional. Adapun estimasi nilainya mencapai Rp10,3 miliar.

Kemudian, 1 bidang tanah seluas 950 m2 yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kab. Buleleng, Bali. Aset berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara dengan estimasi senilai Rp3,32 miliar.

Baca JugaPengamat: UU Perampasan Aset Dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Berikutnya, Satgas BLBI juga menyita aset properti eks BDL berupa 3 bidang tanah seluas 34.600 m2 yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, Bali. Aset milik PT Bank Dagang Bali dan bernilai sekitar Rp1,73 miliar.

Ketua Satgas BLBI mengatakan, sederet aset properti eks BLBI yang disita akan dioptimalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun mengingatkan Satgas BLBI sudah merencanakan aksi penyitaan aset untuk ke depannya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga," tutup Rionald.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar