10 September 2024
10:11 WIB
Satgas BLBI: Marimutu Punya Utang Fantastis Ke Indonesia
Satgas BLBI mencatat sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya, dengan hanya satu kali melakukan pembayaran utang.
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
JAKARTA - Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, Marimutu Sinivasan merupakan obligor atau debitur eks-BLBI yang memiliki kewajiban pembayaran ke negara dengan jumlah fantastis. Marimutu juga menjadi salah satu orang yang pemerintah pantau kewajibannya untuk memulihkan hak negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor atau debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI,” tegasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (9/9).
Catatan Satgas BLBI, saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar US$3,91 miliar dan Rp31,69 triliun, belum termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%. Serta sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar, belum termasuk BIAD 10%.
Baca Juga: Kemenkeu Targetkan Sita Aset Obligor Eks-BLBI Tahun Depan Rp2 T
Rionald juga menyampaikan, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Hal ini terungkap selama periode penanganan utangnya oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini.
Marimutu tercatat hanya satu kali melakukan pembayaran atas utangnya sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco.
“Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun,” paparnya.
Selain penyitaan, Satgas BLBI juga telah melakukan upaya lain untuk memulihkan hak negara dengan melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco. Lalu, konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu
Rinciannya, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70. Kedua, menjual sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90.
Ketiga, menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang-Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689. Keempat, menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722, dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072.
Kelima, menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500. Keenam, menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000.
Ketujuh, menjual secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000.
Baca Juga: Imigrasi Cegah Pelarian Marimutu Sinivasan Ke Malaysia
Rionald menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya yang dibutuhkan dalam rangka memulihkan hak negara atas utang obligor-debitur eks-BLBI ke depan.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI,” paparnya.
Oleh Karena itu, Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada 8 September 2024. Hal ini menambah daftar panjang progres penanganan kasus eks-BLBI Marimutu oleh Satgas BLBI.
Adapun, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tertanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.
“Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” pungkasnya.