09 September 2024
18:27 WIB
Imigrasi Cegah Pelarian Marimutu Sinivasan Ke Malaysia
Pencekalan untuk obligor BLBI Marimutu Sinivasan bepergian ke luar negeri masih efektif diterapkan hingga akhir 2024.
Penulis: James Fernando, Khairul Kahfi
Editor: Nofanolo Zagoto
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
JAKARTA - Petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalbar berhasil mencegah upaya pelarian obligor BLBI Marimutu Sinivasan ke Malaysia. Adapun pencekalan Marimutu bepergian ke luar negeri masih efektif diterapkan hingga akhir 2024.
“Saya terima kasih sekali bahwa jajaran membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu,” ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai Raker dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Senin (9/9).
Berdasarkan laporannya, pencekalan Marimutu ke luar negeri akan berakhir pada Desember 2024 nanti. “Jadi memang pada masa ini, yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia,” tambahnya.
Pihaknya menaksir, utang Marimutu kepada Indonesia mencapai sekitar US$3,9 miliar atau sekitar Rp60.283.145.130.000 atau Rp60,28 triliun (kurs Rp15.457,22 per dolar AS). Sedangkan utangnya dalam rupiah mencapai kisaran Rp31 triliunan.
Adapun pencekalan Marimutu juga menjadi upaya strategis menjalankan upaya pembayaran utangnya yang hingga kini masih minimal. “Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp30 miliaran. Masih rendah sekali,” jelasnya.
Terpisah, Menkumham RI Supratman Andi Agtas juga mengapresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya para petugas di PLBN Entikong, atas keberhasilannya mencegah upaya pelarian seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tindakan pencegahan ini melibatkan Marimutu Sinivasan (MS), yang mencoba melarikan diri ke Malaysia. Terkait hal tersebut, kami menegaskan bahwa kesigapan petugas imigrasi dalam mencegah upaya pelarian MS patut diapresiasi," kata Supratman melansir Antara, Senin (9/9).
Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan tingkat integritas yang tinggi dari petugas imigrasi di perbatasan. "Ini adalah contoh yang baik bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Semoga segala usaha kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia yang kita cintai," tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, Marimutu Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan dari Kemenkeu karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Pada Minggu (8/9), petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS yang berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Saat itu, MS mengaku sakit dan menolak keluar dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong. Namun, setelah petugas melakukan pemindaian paspor, teridentifikasi bahwa MS merupakan subjek dalam daftar cekal dengan kecocokan data 100%.
Setelah pemeriksaan lanjutan melalui wawancara singkat, diketahui bahwa MS benar adalah pemegang paspor Republik Indonesia dan termasuk dalam daftar pencegahan. Setelah konfirmasi identitas juga, Tito segera melaporkan kejadian ini dan melakukan koordinasi intensif dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Simly Karim.
"Simly kemudian menginstruksikan agar proses penanganan kasus MS dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tito.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Entikong Henry Dermawan Simatupang memerintahkan penahanan sementara terhadap paspor MS dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara, khususnya di tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong. Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku," kata Henry.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Adapun, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Mundandar mengimbau seluruh petugas untuk selalu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah kerja masing-masing, guna memperketat pengawasan.
"Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun WNA harus terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran, serta deteksi dini dalam pelaksanaan fungsi pengamanan keimigrasian," kata Arief.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan seluruh petugas di wilayah perbatasan semakin waspada dan sigap dalam menjalankan tugasnya, menjaga kedaulatan negara, serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Simly Kari mengatakan, MS merupakan salah satu subjek yang masuk dalam daftar pencegahan yang masih berlaku hingga saat ini.
MS masuk dalam daftar subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan. Dia merupakan obligor BLBI yang belum memenuhi kewajiban terhadap piutang ke negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdasar dengan Kemenkeu melalui Satuan Tugas BLBI,” kata Simly, di Jakarta, Senin (9/9).
Simly menjelaskan, MS ditangkap ketika petugas konter Imigrasi melakukan pemindaian paspor. Dari pemeriksaan itu, petugas Imigrasi menyakini paspor MS identik cekal 100%.
Karena itu, MS pun langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi setempat. Dari pemeriksaan itu, MS pun terkonfirmasi masuk dalam daftar cekal.
“Setelah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan dan terkonfirmasi MS masuk dalam daftar cekal,” tambah Simly.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menyebut, MS memang berniat untuk melarikan diri dari Entikong ke Kuching, Malaysia melalui PBLN setempat.
Saat tiba di PBLN, salah satu pegawai Imigrasi yang sedang bertugas di POs Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaaan di kendaraannya. Saat itu, petugas membawa MS ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecepan.
“Petugas PBLN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” tutur Henry.