20 September 2024
14:08 WIB
Sangkal Kebocoran Data, DJP: Bukan Dari Pihak Internal
DJP mengeklaim, data access log DJP terindikasi tidak mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem internal otoritas pajak.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Ilustrasi. Peretasan DJP. X/Secron
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyangkal bahwa kebocoran data pajak yang belakangan ini terjadi bukan berasal dari sistem internal otoritas pajak RI.
Dugaan kebocoran data pajak yang menyeret data menteri hingga presiden itu meruak di dunia maya sejak dua hari lalu, Rabu (18/9). Guna mengatasi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pihak DJP telah melakukan penelitian.
Berdasarkan penelitian, Dwi mengeklaim, dalam enam tahun terakhir, data access log DJP terindikasi tidak mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem internal otoritas pajak.
"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/9).
Access log adalah berkas log yang memiliki fungsi mencatat informasi mengenai aktivitas pengguna. Sederhananya, untuk mendeteksi pengguna yang melakukan login atau akses masuk ke sebuah sistem, termasuk siapa, kapan, jam berapa.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Jajarannya Evaluasi Dugaan Kebocoran Data NPWP
Selanjutnya, DJP juga menyangkal bahwa kebocoran data pajak yang disebut-sebut di media sosial itu berasal dari data base DJP. Dwi menyatakan, struktur data alias organisir data pajak yang tersebar luas itu bukan berasal dari DJP.
"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," kata Dwi.
Direktur P2Humas DJP mengaku sudah membawa kasus dugaan kebocoran data untuk didiskusikan dengan beberapa pihak. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri.
"DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Situs DJP Diduga Diretas, Banyak Data Wajib Pajak Bocor
Dwi mengatakan, DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP.
Kemudian, DJP akan meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.
DJP juga mengimbau agar para Wajib Pajak turut menjaga keamanan data masing-masing. Caranya antara lain, memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
"Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id," tutup Dwi.