05 Mei 2025
14:37 WIB
Sambil Kurangi PHK, Menaker Dorong Satgas PHK Fokus Perbanyak Lowongan
Menaker menginginkan Satgas PHK juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, selain mengurangi PHK. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginginkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Kita berharap (fungsi) Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5) melasnir Antara.
Baca Juga: Ada Perintah Bentuk Satgas PHK, Menaker: Segera Ditindaklanjuti
Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.
Sementara ini, Kemenaker telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK. Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK.
Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.
"Kita akan libatkan dinas-dinas untuk keluar dengan early warning system sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar PHK," jelasnya.
Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L. Upaya ini juga diklaim merupakan inisiatif baru pemerintah yang tim intinya dihuni Kemenaker, Kemenkeu, BPS, dan Bank Indonesia.
"Kita ingin ada data bulanan tentang ketenagakerjaan," tegas Yassierli.

Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri, dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu, penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan.
Terkait upaya pasca-PHK, Kemenaker telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025 pada awal tahun ini. Pihaknya menjelaskan, PP ini dapat meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta.
Balai-balai latihan kerja Kemenaker saat ini terbuka, sehingga dapat membantu para pekerja yang terkena PHK yang ingin melakukan upskilling dan reskilling dan Kemenaker akan menyalurkan mereka untuk mendapatkan pelatihan.
Kemudian, Kemenaker juga terus memperbaiki informasi lowongan kerja baik secara daring maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Terakhir adalah layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK.
Baca Juga: Menagih Janji Tersedianya 19 Juta Lapangan Kerja
Berdasarkan data PHK nasional, sementara ini sudah terdata sebanyak 24.036 pekerja terkena PHK. Tiga provinsi terbanyak PHK, yakni Jawa Tengah sebanyak 10.692 orang, Jakarta 4.649 orang, dan Riau sebanyak 3.546 orang.
Sementara itu, tiga sektor terbanyak PHK yakni industri pengolahan sebanyak 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran 3.622 orang, serta aktivitas jasa lainnya 2.012 orang.
Adapun penyebab terjadinya PHK antara lain perusahaan rugi/tutup, relokasi usaha, terjadi kasus perselisihan industri, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian kebijakan transformasi perusahaan, hingga pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.