09 April 2025
08:00 WIB
Ada Perintah Bentuk Satgas PHK, Menaker: Segera Ditindaklanjuti
Menurut Menaker Yassierli, usulan terkait satgas PHK adalah realistis dan bahkan sudah diusulkan sejak lama oleh pihaknya.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi PHK. Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). AntaraFoto/Mohammad Ayudha
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Menurut Yassierli, usulan terkait satgas PHK adalah realistis dan bahkan sudah diusulkan sejak lama oleh pihaknya.
"Realistis (pembentukan Satgas PHK) itu sudah kita usulkan lama sebenarnya, sudah wacana sudah lama itu, tapi baru dalam diskusi internal kita di Kementerian Ekonomi. Tapi kalau Pak Presiden (Prabowo Subianto.red) yang minta, ya artinya harus kita eksekusi," tegas dia saat ditemui usai acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
Baca Juga: Prabowo Ingin Bentuk Satgas PHK
Yassierli menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah tersebut sesegera mungkin.
Dia mengaku Kemnaker juga sudah memetakan risiko sektor industri. Hal ini selaras dengan yang diminta oleh Presiden Prabowo.
"Segera kita sebenarnya (ditindaklanjuti). Secara tidak langsung, kita sudah siapkan komponennya, contoh apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation itu sejauh mana di industri-industri. Tadi pagi saya bertemu dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), jadi kita sudah dapat petanya, jadi MBG itu butuh tenaga kerja seperti ini," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk Satgas PHK. Hal itu merespons usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan" di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan usulan Said Iqbal soal pembentukan Satgas PHK memang diperlukan. Untuk itu, Kepala Negara meminta kepada jajaran pemerintah untuk mencari kantor yang dapat dijadikan posko Satgas PHK.
Nantinya, Satgas PHK ini akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.
"Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintahan bantu," kata Presiden Prabowo.
Baca Juga: Gelombang PHK Buramkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Dalam sesi tanya jawab, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan ada sekitar 50 ribu buruh terancam terdampak PHK dalam tiga bulan ke depan karena efek kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Menurutnya, para buruh telah diinfokan oleh pimpinan perusahaan mereka akan ada PHK dalam masa mendatang. Perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, minyak kelapa sawit, elektronik hingga komponen suku cadang.
"Satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila mana ada potensi PHK, apa langkahnya. Dan satgas ini juga untuk mengeliminasi potensi pemogokan (kerja) bila mana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tidak dibayar," kata Said Iqbal mengusulkan pada Prabowo.