c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

05 November 2024

19:52 WIB

Sah! Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Sah! Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM</p>
<p id="isPasted">Sah! Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM</p>

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore (5/11), disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Baca Juga: BRI: Bank Himbara Sudah Dari Lama Menanti Kebijakan Hapus-Tagih Utang UMKM

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Dukung UMKM
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.

“Hal (hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.

Baca Juga: Kredit UMKM Lesu, Ini Respons OJK

Dian menambahkan, undang-undang tersebut juga mengatur kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.

“Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” ucapnya.

Pihaknya pun berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan RPP mengenai mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta assessment cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini.

Pihaknya pun berharap peraturan tersebut segera selesai, mengingat UU P2SK sudah diterbitkan hampir dua tahun yang lalu, yakni pada 12 Januari 2023, dan kondisi para pelaku UMKM saat ini membutuhkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan berbagai produk impor di pasaran.

“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan tentu kami sendiri juga sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” imbuh Mahendra.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar