c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Agustus 2023

17:30 WIB

Sah! OJK Rilis Aturan Perdagangan Karbon Lewat Bursa Karbon

Dengan adanya aturan ini, diharap akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Sah! OJK Rilis Aturan Perdagangan Karbon Lewat Bursa Karbon
Sah! OJK Rilis Aturan Perdagangan Karbon Lewat Bursa Karbon
Ilustrasi. Ilustrasi bursa karbon. Shutterstock/dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).

Dengan adanya aturan ini, diharap akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, POJK Bursa Karbon ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata Aman dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Baca Juga: POJK Bursa Karbon Terbit Pekan Depan, Ini Kata Analis

Substasi POJK Bursa Karbon
Adapun, substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain pertama, Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Ketiga, Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan Penyelenggara Bursa Karbon; Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon; Pengguna Jasa Bursa Karbon.

Kemudian, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon; tata kelola perdagangan karbon; manajemen risiko; perlindungan konsumen; pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Potensi Bursa Karbon dan Peran Penting Lembaga TIC

Tanggapan Analis
Sebelumnya, Capital Market Analyst salah satu Bank terkemuka di Indonesia, Lanjar Nafi menyambut baik soal dipercepatnya POJK tentang Bursa Karbon.

Menurut Lanjar Nafi, adanya bursa karbon memiliki beberapa potensi keuntungan baik dari segi lingkungan maupun ekonomi untuk berbagai pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum.

"Salah satu tujuan utama dari bursa karbon adalah mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan memberikan insentif ekonomi kepada perusahaan atau emiten untuk lebih ramah lingkungan dengan menjual atau membeli hak emisi perusahaan dapat mengurangi dampak negatif terhadap perubahan iklim ekstrem. Perubahan iklim yang ekstrem belakangan ini menjadi sorotan publik dan pemerintah," terang Lanjar Nafi kepada Validnews, Jumat (18/8).

Selain itu, lanjut dia, bursa karbon juga dapat mendatangkan penghasilan dan investasi baru. Perusahaan yang telah berhasil mengurangi emisinya sesuai peraturan yang berlaku dapat menjual hak emisi, sehingga dapat menciptakan peluang pendapatan baru bagi perusahaan yang berkinerja baik dalam mengurangi emisi.

Di sisi lain, investor dapat berpartisipasi dalam perdagangan hak emisi sebagai bentuk investasi lingkungan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar