13 Oktober 2025
14:25 WIB
Rugikan Petani Rp600 M, Mentan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Curang
Kementan mencabut izin usaha 2.039 izin kios, distributor, dan pengecer yang diduga curang menaikkan harga pupuk 18-20%. Mentan memperkirakan kerugian petani capai Rp600 miliar per tahun.
Penulis: Erlinda Puspita
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) mencabut izin usaha 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi yang telah menaikkan harga pupuk sehingga merugikan petani Rp600 miliar/tahun, Jakarta, Senin (13/10). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan telah mencabut izin usaha 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi yang telah menaikkan harga pupuk rata-rata sekitar 18-20%. Ribuan aksi curang ini terjadi sebanyak 6.383 kasus.
Dia berjanji akan menginvestigasi dan mendalami seluruh aksi culas usai mencabut ribuan izin usaha. Amran menyebut, temuan kecurangan distribusi pupuk subsidi ini berdasarkan hasil investigasi tim Kementan sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan petani soal kenaikan harga pupuk subsidi yang tak kunjung usai.
“Masih ada keluhan petani-petani seluruh Indonesia (soal harga pupuk mahal). Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” tegas Amran dalam Konferensi Pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (13/10).
Baca Juga: Petani Bisa Rugi Rp3,2 T! Mentan Temukan 5 Jenis Pupuk Palsu Beredar di Pasaran
Meski sudah dicabut, Amran menyampaikan, Kementan masih memberikan kesempatan bagi kios, distributor, dan pengecer yang bisa membuktikan bahwa mereka tidak bersalah kepada Pupuk Indonesia selaku penanggungjawab distribusi pupuk.
“Tapi yang menganggap bahwa mereka benar, boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi (Pupuk Indonesia), tetapi hari ini kita cabut,” ucap dia.
Anggota kelompok tani menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi di kios resmi di Kota Solok, Sumatra Barat, Selasa (25/2/2025). AntaraFoto/Iggoy el FitraAmran menuturkan, setidaknya ada sekitar 30 kios, distributor, dan pengecer yang telah terjaring tindak kecurangan ini dalam kurun waktu sebulan belakangan. Setelah penelusuran lebih lanjut, kecurangan terjadi di 2.039 perantara distribusi pupuk subsidi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Optimis, Kopdes Merah Putih Perkuat Distribusi Pupuk
Dia memperkirakan total kerugian petani dari tindak kecurangan penjualan harga pupuk yang naik hampir seperlimanya ini mencapai Rp600 miliar per tahun.
“Estimasi kerugian petani (akibat pupuk kemahalan) Rp600 miliar per tahun, itu yang kedapatan. Yang tidak kedapatan? Kalau 10 tahun kan Rp6 triliun. Kasihan petani kita,” tutur Amran.
Dia menjelaskan, kecurangan harga pupuk tersebut utamanya terjadi pada pupuk jenis Urea dan NPK. Amran menekankan, pemerintah bisa mengganti peran penyaluran pupuk sampai menindak pidana para pelaku setelah mencabut izin usahanya.